Mohon tunggu...
Mahmudah Ihsan Saputri
Mahmudah Ihsan Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Matematika UIN Walisongo Semarang

Hanya seorang penikmat senja yang sedang memperjuangkan masa depan orang lain !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Matematika dalam Konsep Zakat

29 April 2022   14:48 Diperbarui: 10 Mei 2022   15:53 1225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara bahasa (etimologi), matematika berasal dari bahasa Yunani yaitu "mathema" atau dari kata "mathematikos" yang berarti hal -- hal yang dipelajari. Nasoetion menyatakan bahwa matematika berasal dari bahasa Yunani "mathein" atau "manthenein" yang berarti mempelajari. Adapun oleh orang Arab, matematika disebut sebagai "ilmu al hisab" yang berarti ilmu berhitung.

Menurut Suherman (2003), matematika adalah disiplin pemikiran dan prosedur pengolahan logika, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Sedangkan menurut Johnson dalam Russefendi (1972), matematika sering disebut sebagai ilmu deduktif, karena matematika adalah unsur -- unsur yang tidak didefinisikan, definisi, aksioma, dan dalil -- dalil dimana argumen setelah terbukti valid pada umumnya.

Sehingga secara istilah (terminologi), pengertian matematika disimpulkan sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri dalam mempelajari hal yang semuanya berkaitan dengan penalaran. Matematika terbentuk dari penelitian bilangan dan ruang yang merupakan suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri dan matematika bukanlah cabang dari ilmu pengetahuan alam sehingga matematika dijadikan sebagai ilmu dasar yang melayani semua ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, matematika dijuluki sebagai ratu ilmu pengetahuan atau the queen of science, sebab matematika merupakan sumber dari segala ilmu.

Matematika adalah ilmu pasti dimana ada aturan yang jelas, hukum, ketetapan, dan jelas rumusnya. Hal ini selaras dengan kehidupan manusia, baik dilihat dari aktivitas fisik maupun aktivitas keagamaan. Dari kepastian ilmu matematika, kemudian dapat dikaitkan dengan ilmu lain yang juga memiliki ketentuan yang jelas, seperti dalam ilmu fikih ada rukun Islam. Rukun Islam sendiri sudah memiliki ketetapan yang jelas yaitu dimulai dari Syahadat, Sholat, Puasa, Zakat dan Haji. Dimana hukum, ukuran, aturan, serta hitungannya sudah jelas ditetapkan oleh syari'at agama Islam.

Pada artikel ini akan dibahas mengenai zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat berkaitan dengan matematika. Karena hukum, aturan, serta ukurannya sudah jelas ketetapannya. 

Sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu zakat?. Zakat secara bahasa berarti suci, berkah, dan berkembang. Secara istilah, zakat yaitu mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang -- orang yang berhak menerimanya (mustahiq) sesuai kadar dan haulnya, dengan syarat dan rukun tertentu. Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah (zakat nafsi) dan zakat harta (zakat mal).

Zakat fitrah atau zakat nafsi adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim pada Bulan Ramadhan hingga sebelum Sholat Idul Fitri sesuai syarat dan rukun tertentu. Diterangkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas, ia berkata : Nabi Muhammad telah mewajibkan zakat fitrah pada Ramadhan atas setiap muslim, baik merdeka atau budak, laki -- laki atau perempuan, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha' kurma atau gandum." (HR. Muslim)

Dalam hadis tersebut, disebutkan mengenai kurma atau gandum dimana dapat diketahui bahwa makanan tersebut merupakan makanan pokok penduduk setempat. Bagi masyarakat Indonesia, berarti makanan pokoknya adalah beras. Selain itu, dalam hadis tersebut juga dijelaskan ukuran dari zakatnya yaitu sebanyak satu sha'. Satu sha' dalam matematika dan secara umum setara dengan 2,5 kilogram beras.

Apabila zakat fitrah dinominalkan dengan Rupiah, maka dapat dirumuskan sebagai berikut : Zakat fitrah perorang = 2,5 x harga beras perliter atau perkilogram. Dengan ketentuan berat 2,5 kemudian dikalikan dengan harga dari beras atau makanan pokok daerah setempat per kilogram. Contohnya misal harga rata -- rata dari beras atau makanan pokok daerah setempat di pasaran adalah Rp 8.000, maka zakat fitrah yang harus dibayar adalah sebesar 2,5 x Rp 8.000,- = Rp 20.000,-.

Selanjutnya adalah Zakat harta atau zakat mal. Zakat harta atau zakat mal adalah sejumlah uang yang wajib di bayarkan atas kepemilikan harta kekayaan dan telah memenuhi syarat wajib zakat. Adapun zakat mal terdiri dari zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya, zakat atas uang dan surat berharga lainnya, zakat peternakan dan perikanan, zakat perniagaan, zakat perindustrian, zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan, zakat pertambangan, zakat rikaz atau harta temuan, dan zakat pendapatan dan jasa. 

Dalam Al Qur'an surah At - Taubah ayat 34 dijelaskan tentang kewajiban menunaikan zakat mal, yaitu yang artinya berbunyi :

"Wahai orang -- orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang -- orang alim dan rahib -- rahib mereka benar -- benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang -- halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang -- orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (Q.S. At Taubah (9) : 34)

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), syarat suatu harta sudah wajib dikeluarkan zakatnya apabila :

1. Harta kepemilikan penuh.

2. Secara syari'at harta halal.

3. Harta yang bersifat berkembang atau produktif.

4. Mencukupi kegunaan (nisab).

5. Tidak ada hubungan dengan hukum hutang.

6. Memiliki selama setahun (haul) atau dapat dizakatkan ketika waktu panen.

Besaran yang harus dibayarkan dalam zakat mal adalah 2,5 % dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun atau secara matematis dapat dirumuskan sebagai berikut :

2,5 % x  jumlah harta dalam satu tahun (haul)

Bagaimana, konsep zakat masih berhubungan dengan matematika bukan?. Sudah pasti iya, karena dalam perhitungan zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat harta atau zakat mal membutuhlan ilmu hitung. Dimana ilmu hitung tidak dapat terlepas dari matematika.

Dengan demikian, kita ketahui bersama bahwa matematika dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, salah satunya bagi umat Islam adalah dalam perhitungan zakat fitrah dan zakat harta (zakat mal).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun