Mohon tunggu...
Mahmudah Ihsan Saputri
Mahmudah Ihsan Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Matematika UIN Walisongo Semarang

Hanya seorang penikmat senja yang sedang memperjuangkan masa depan orang lain !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Matematika dalam Konsep Zakat

29 April 2022   14:48 Diperbarui: 10 Mei 2022   15:53 1225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Wahai orang -- orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang -- orang alim dan rahib -- rahib mereka benar -- benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang -- halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang -- orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (Q.S. At Taubah (9) : 34)

Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), syarat suatu harta sudah wajib dikeluarkan zakatnya apabila :

1. Harta kepemilikan penuh.

2. Secara syari'at harta halal.

3. Harta yang bersifat berkembang atau produktif.

4. Mencukupi kegunaan (nisab).

5. Tidak ada hubungan dengan hukum hutang.

6. Memiliki selama setahun (haul) atau dapat dizakatkan ketika waktu panen.

Besaran yang harus dibayarkan dalam zakat mal adalah 2,5 % dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun atau secara matematis dapat dirumuskan sebagai berikut :

2,5 % x  jumlah harta dalam satu tahun (haul)

Bagaimana, konsep zakat masih berhubungan dengan matematika bukan?. Sudah pasti iya, karena dalam perhitungan zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat harta atau zakat mal membutuhlan ilmu hitung. Dimana ilmu hitung tidak dapat terlepas dari matematika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun