"Wahai orang -- orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang -- orang alim dan rahib -- rahib mereka benar -- benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang -- halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang -- orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." (Q.S. At Taubah (9) : 34)
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), syarat suatu harta sudah wajib dikeluarkan zakatnya apabila :
1. Harta kepemilikan penuh.
2. Secara syari'at harta halal.
3. Harta yang bersifat berkembang atau produktif.
4. Mencukupi kegunaan (nisab).
5. Tidak ada hubungan dengan hukum hutang.
6. Memiliki selama setahun (haul) atau dapat dizakatkan ketika waktu panen.
Besaran yang harus dibayarkan dalam zakat mal adalah 2,5 % dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun atau secara matematis dapat dirumuskan sebagai berikut :
2,5 % x jumlah harta dalam satu tahun (haul)
Bagaimana, konsep zakat masih berhubungan dengan matematika bukan?. Sudah pasti iya, karena dalam perhitungan zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat harta atau zakat mal membutuhlan ilmu hitung. Dimana ilmu hitung tidak dapat terlepas dari matematika.