Secara bahasa (etimologi), matematika berasal dari bahasa Yunani yaitu "mathema" atau dari kata "mathematikos" yang berarti hal -- hal yang dipelajari. Nasoetion menyatakan bahwa matematika berasal dari bahasa Yunani "mathein" atau "manthenein" yang berarti mempelajari. Adapun oleh orang Arab, matematika disebut sebagai "ilmu al hisab" yang berarti ilmu berhitung.
Menurut Suherman (2003), matematika adalah disiplin pemikiran dan prosedur pengolahan logika, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Sedangkan menurut Johnson dalam Russefendi (1972), matematika sering disebut sebagai ilmu deduktif, karena matematika adalah unsur -- unsur yang tidak didefinisikan, definisi, aksioma, dan dalil -- dalil dimana argumen setelah terbukti valid pada umumnya.
Sehingga secara istilah (terminologi), pengertian matematika disimpulkan sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri dalam mempelajari hal yang semuanya berkaitan dengan penalaran. Matematika terbentuk dari penelitian bilangan dan ruang yang merupakan suatu disiplin ilmu yang berdiri sendiri dan matematika bukanlah cabang dari ilmu pengetahuan alam sehingga matematika dijadikan sebagai ilmu dasar yang melayani semua ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, matematika dijuluki sebagai ratu ilmu pengetahuan atau the queen of science, sebab matematika merupakan sumber dari segala ilmu.
Matematika adalah ilmu pasti dimana ada aturan yang jelas, hukum, ketetapan, dan jelas rumusnya. Hal ini selaras dengan kehidupan manusia, baik dilihat dari aktivitas fisik maupun aktivitas keagamaan. Dari kepastian ilmu matematika, kemudian dapat dikaitkan dengan ilmu lain yang juga memiliki ketentuan yang jelas, seperti dalam ilmu fikih ada rukun Islam. Rukun Islam sendiri sudah memiliki ketetapan yang jelas yaitu dimulai dari Syahadat, Sholat, Puasa, Zakat dan Haji. Dimana hukum, ukuran, aturan, serta hitungannya sudah jelas ditetapkan oleh syari'at agama Islam.
Pada artikel ini akan dibahas mengenai zakat. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat berkaitan dengan matematika. Karena hukum, aturan, serta ukurannya sudah jelas ketetapannya.Â
Sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu zakat?. Zakat secara bahasa berarti suci, berkah, dan berkembang. Secara istilah, zakat yaitu mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang -- orang yang berhak menerimanya (mustahiq) sesuai kadar dan haulnya, dengan syarat dan rukun tertentu. Zakat terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah (zakat nafsi) dan zakat harta (zakat mal).
Zakat fitrah atau zakat nafsi adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim pada Bulan Ramadhan hingga sebelum Sholat Idul Fitri sesuai syarat dan rukun tertentu. Diterangkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas, ia berkata : Nabi Muhammad telah mewajibkan zakat fitrah pada Ramadhan atas setiap muslim, baik merdeka atau budak, laki -- laki atau perempuan, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha' kurma atau gandum." (HR. Muslim)
Dalam hadis tersebut, disebutkan mengenai kurma atau gandum dimana dapat diketahui bahwa makanan tersebut merupakan makanan pokok penduduk setempat. Bagi masyarakat Indonesia, berarti makanan pokoknya adalah beras. Selain itu, dalam hadis tersebut juga dijelaskan ukuran dari zakatnya yaitu sebanyak satu sha'. Satu sha' dalam matematika dan secara umum setara dengan 2,5 kilogram beras.
Apabila zakat fitrah dinominalkan dengan Rupiah, maka dapat dirumuskan sebagai berikut : Zakat fitrah perorang = 2,5 x harga beras perliter atau perkilogram. Dengan ketentuan berat 2,5 kemudian dikalikan dengan harga dari beras atau makanan pokok daerah setempat per kilogram. Contohnya misal harga rata -- rata dari beras atau makanan pokok daerah setempat di pasaran adalah Rp 8.000, maka zakat fitrah yang harus dibayar adalah sebesar 2,5 x Rp 8.000,- = Rp 20.000,-.
Selanjutnya adalah Zakat harta atau zakat mal. Zakat harta atau zakat mal adalah sejumlah uang yang wajib di bayarkan atas kepemilikan harta kekayaan dan telah memenuhi syarat wajib zakat. Adapun zakat mal terdiri dari zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya, zakat atas uang dan surat berharga lainnya, zakat peternakan dan perikanan, zakat perniagaan, zakat perindustrian, zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan, zakat pertambangan, zakat rikaz atau harta temuan, dan zakat pendapatan dan jasa.Â
Dalam Al Qur'an surah At - Taubah ayat 34 dijelaskan tentang kewajiban menunaikan zakat mal, yaitu yang artinya berbunyi :