Mohon tunggu...
Mahmud
Mahmud Mohon Tunggu... Jurnalis - Pegiat Hukum Tatanegara

Kepribadian saya adalah menulis isu-isu aktual yang berkaitan dengan hukum, politik, pemilu dan demokrasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Presiden Jokowi Langgar UU atas Penerbitan Perppu No. 2 tahun 2022

4 Januari 2023   19:50 Diperbarui: 5 Januari 2023   10:52 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Usai di Lantik Presiden Jokowi Dodo mengatakan dalam sambutan berencana mengusulkan dua UU yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU UMKM yang akan di gabungkan menjadi 1 (satu) dengan menggunakan metode omnibus law, diberikan tenggang waktu selamat 100 hari (tiga bulan)

Kemauan presiden mengusulkan UU omnibus law tiada lain untuk mempercepat pembangunan ekonomi jangka menengah dan jangka panjang, namun pasca di buku kan UU tersebut nyatanya menjadi tirani bagi rakyat dan menguntungkan bagi korporasi.

Political Will Presiden Jokowi Dodo ternyata tidak sesuai dengan ekspetasi rakyat yang mengharapkan ada perbaikan ekonomi di tahun periode kedua kepemimpinannya, justru memperkuat eksistensi para kaum oligarki yang berakibat fatal pada konflik kepentingan antara rakyat dan pemerintah.

Dikuti dari temuan Indonesia Corruption Watch (2020) Ada 4 produk hukum yang paling kontroversial dan menguntungkan pasar bebas oligarki, menjadi biang kerok konflik kepentingan antara rakyat dan pemerintah. 

Pertama, UU KPK dapat menjamin oligarki mencaplok proyek-proyek hingga sulit disentuh secara hukum. Kedua, Perppu penanganan Covid19 ditengarai dikeluarkan untuk mencari keuntungan di tengah kesempitan karena adanya krisis kesehatan.

Ketiga, UU Minerba disahkan untuk memastikan pengerukan sumberdaya publik tidak masuk ke kantong negara, melainkan masuk ke dalam kantong oligarki. Keempat, UU MK dikeluarkan untuk terus memperkuat cengkeraman terhadap lembaga tersebut.

Konflik kepentingan tersebut telah mendorong para pejabat publik mengambil keputusan dan kebijakan yang tidak berdasar pada kepentingan rakyat sehingga melahirkan korupsi sistemik, ini masuk pada kategori penyalahguna kekuasaan.   

Ditinjau dalam sistem presidensil pemimpin negara adalah presiden, tugas nya adalah menjalankan mandat rakyat dan patut terhadap konstitusi yang sudah di sepakati oleh para the founder father.

Jika amanah konstitusi dan masukan rakyat tidak diperhatikan dalam menjalankan kekuasaan merupakan suatu perbuatan yang menghina negara, dan melanggar sumpah janji jabatan pada pasal 9 UUD 1945 yang pada substansi

"Saya berjanji bersungguh-sungguh seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan Peraturannya dengan seluruhnya serta berbakti kepada Nusa dan bangsa"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun