Memang dalam konstitusi kita saat ini belum ada aturan yang baku untuk menjalankan putusan MK, melainkan hanya berjalan secara natural yang membutuhkan kesadaran etis para pembentuk UU yaitu Presiden dan DPR.
Jika putusan MK tidak ditindaklanjuti oleh address putusan, maka akan merugikan mereka pencari keadilan, oleh sebab itu, pentingnya bagi presiden dan DPR untuk merumuskan suatu UU yang bisa menjalankan eksekutorial produk hukum yudisial dalam menegakan negara hukum yang berdasarkan  Rule of law.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H