Mohon tunggu...
Mahmud
Mahmud Mohon Tunggu... Jurnalis - Pegiat Hukum Tatanegara

Kepribadian saya adalah menulis isu-isu aktual yang berkaitan dengan hukum, politik, pemilu dan demokrasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022, Tindakan Makar Terhadap Konstitusi

4 Januari 2023   00:59 Diperbarui: 4 Januari 2023   11:00 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memang dalam konstitusi kita saat ini belum ada aturan yang baku untuk menjalankan putusan MK, melainkan hanya berjalan secara natural yang membutuhkan kesadaran etis para pembentuk UU yaitu Presiden dan DPR.

Jika putusan MK tidak ditindaklanjuti oleh address putusan, maka akan merugikan mereka pencari keadilan, oleh sebab itu, pentingnya bagi presiden dan DPR untuk merumuskan suatu UU yang bisa menjalankan eksekutorial produk hukum yudisial dalam menegakan negara hukum yang berdasarkan  Rule of law.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun