Beda dulu dengan sekarang. Sebagaimana diterangkan di awal, alasan pemindahan Ibu Kota Negara saat ini adalah terutama dikarenakan faktor ekonomi, yaitu melakukan pemerataan pertumbuhan. Saat ini tidak ada alasan negara dalam keadaan darurat sebagaimana alasan pemindahan Ibu Kota sebelumnya pada awal perjuangan kemerdekaan. Lalu bagaimana dengan instrumen hukumnya?
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945, sampai dengan amandemen ke-4, tidak diatur mengenai ketentuan Ibu Kota Negara Indonesia harus di wilayah tertentu, namun yang pasti masih di dalam wilayah Republik Indonesia (vide Pasal 25 A Undang-undang Dasar 1945). Siapa yang dapat mengambil kebijakan atas pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia? Jawabannya adalah Presiden, dasar hukumnya adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana dikutip di atas. Apa bentuk instrumen hukum turunan dari Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 untuk melandasi kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia? Jawabannya menurut hemat penulis adalah cukup dengan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres). Entah jika kemudian Presiden mempunyai pertimbangan lain, misalnya dengan mengusulkan Undang-undang ke DPR. Mari kita cermati bersama perkembangannya. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H