Permasalahan sudah timbul sejak UU ini masih menjadi Rancangan Undang-undang (RUU). Peliknya permasalahan UU Cipta Kerja ini sehingga melibatkan hampir semua elemen negara. Lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat terlibat pada perdebatan permasalahan ini.Â
UU Cipta Kerja dibuat dan disahkan atas kerja sama lembaga eksekutif dan legislatif. Masyarakat menolaknya dan akan membawanya ke pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yudikatif tata negara tertinggi. Menarik ditunggu apa keputusan MK kelak.
Sebenarnya akar permasalahan Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah masalah pemahaman. Perbedaan pemahaman terjadi karena adanya perbedaan penafsiran. Sebagian masyarakat menafsirkan Omnibus Law UUU Cipta Kerja berbeda dari apa yang ditafsirkan pemerintah dan DPR.
Kebanyakan orang awam yang tidak memahami substansi UU tersebut pastinya menjadi bingung. Siapa yang benar, siapa yang salah. Siapa yang paham, siapa yang gagal paham.Â
Jika mau fair, sebab kegagalan pemahaman substansi Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa dilihat dari dua hal.Â
Pertama, kedua kubu yang berdebat mungkin harus benar-benar mengkaji lebih dalam kembali UU tersebut secara detail dengan pikiran yang lebih jernih.Â
Kedua, pemerintah dan DPR yang berargumen bahwa tidak ada UU yang dibuat untuk menyengsarakan rakyatnya, mungkin seharusnya bisa lebih menyosialisasikan dengan baik lagi setiap UU yang akan disahkan.
Masyarakat pun harus benar-benar memperhatikan, jika ada yang kurang jelas, harus ditanyakan ke yang berwenang, bukan justru membuat penafsiran sendiri. Jangan sampai terjadi kegagalan pemahaman atau kesalahpahaman.
Pada kasus ini, sangat disayangkan perdebatan yang disebabkan perbedaan penafsiran ini justru berujung pada demonstrasi yang terjadi di mana-mana.Â
Lebih disayangkan lagi, demonstrasi tidak berjalan damai. Ada saja orang-orang yang ingin mengail di air keruh. Berita hoaks dan provokasi disebarkan. Jika sudah seperti ini, kita semua yang menanggung kerugiannya.
Alhasil, permasalahan paham dan gagal paham seharusnya bisa diselesaikan dengan baik. Semua permasalahan harus ada yang menengahi.Â