Siswa juga cenderung enggan mengatakan "saya tak paham", karena takut menyinggung sang guru, atau malu dicemooh teman.Â
Akhirnya, pemahaman siswa tidak benar-benar bisa dipahami oleh guru. Jadilah guru dipaksa untuk berspekulasi. Menganggap siswa sudah memahami.
Spekulasi bisa benar bisa salah. Jika benar tak bermasalah, jika salah akan menjadi masalah yang lebih besar.Â
Yang mungkin juga terjadi adalah siswa memahami salah. Hal ini yang menyebabkan terjadinya misconception pada siswa. Hal ini akan terdeteksi ketika siswa harus menerapkan konsep pemahamannya pada aplikasi atau ketika siswa harus menggabungkan antara konsep yang satu dengan konsep yang lain.Â
Di fakultas pendidikan misconception biasanya diajarkan sebagai salah satu materi kuliah. Guru seharusnya memiliki kemampuan untuk mendeteksi misconception yang mungkin terjadi pada siswa. Setelah terdeteksi. mudah untuk diluruskan.Â
Yang lebih berbahaya adalah ketika siswa berpura-pura untuk paham. Biasanya ini terjadi pada siswa yang tak memiliki motivasi untuk belajar. Masuk kelas hanya karena tidak ingin dimarahi orang tua. Paham atau tidak paham tidak dihiraukannya.
Sebenarnya guru bisa berpikir lebih terstruktur dan sistematis untuk bisa menilai pemahaman siswa. Guru bisa menggunakan metode penilaian untuk mengetahui sejauh mana siswa memahami materi. Dalam dunia pendidikan disebut dengan penilaian formatif (formative assessment).
Berbagai macam teknik penilaian formatif bisa digunakan. Guru tinggal memilih mana teknik yang paling cocok, objektif, dan terukur. Dalam hal ini yang terpenting adalah bagaimana guru bisa menyiapkannya dengan baik dan mengintegrasikannya dalam perencanaan pembelajaran.
Sebaik apapun usaha sang guru untuk mencoba memahami siswa, tetap saja pemahaman siswa masih menjadi misteri. Guru tidak benar-benar bisa memahami apakah siswa itu paham atau gagal paham terhadap materi yang dijelaskan. Oleh karenanya diperlukan kerja sama yang baik antara siswa, guru, orangtua, dan pihak sekolah untuk bisa meminimalisir kegagalan pemahaman pada siswa.Â
Paham dan Gagal Paham dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja
Paham dan gagal paham tidak hanya terjadi di dunia pendidikan. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hal ini juga sering terjadi.
Fenomena yang paling aktual sekarang adalah perdebatan mengenai Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu. Terjadi perbedaan pemahaman substansi UU di masyarakat.