Pertama sistem pendidikan hukum yang kurang dalam mengadopsi putusan hakim sebagai bahan atau materi ketika belajar/mengajar. Hal ini disebabkan karena:
Pengajaran hukum yang lebih menekankan pada penguasaan pengertian umum hukum, oleh karena itu hanya sebatas memberikan pengajaran yang bersifat abstrak dalam bentuk generalisasi teoritik belaka;
Penempatan asas dan kaidah hukum yang bersumber pada peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama hukum yang berlaku, kurang memperhatikan pengertian atau tafsiran baru atas ketentuan peraturan perundang-undangan melalui yurisprudensi;
Minimnya publikasi putusan dari hasil yurisprudensi sehingga tidak mudah untuk di dapat dan berimbas pada minimnya materi yang dipelajari atau dibahas;
Kurangnya kebijakan dalam hal penelitian hukum sehingga fasilitas ke lapangan untuk penelitian putusan hakim atau yurisprudensi menjadi stagnan.
Kedua, penerapan dari segi praktik hukum, putusan hakim atau yurisprudensi legally non binding, karena minimnya digunakan disebabkan sistem hukum Indonesia tidak menjalankan sistem presedent menjadikan efektivitasnya tidak dapat maksimal digunakan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, fungsi yurisprudensi sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum dan mewujudkan standar hukum yang sama. Hal ini karena, peraturan perundang-undangan tidak mungkin bisa mengatur secara lengkap dan detail, semua aturan yang ada dimasyarakat. Oleh karena itu, yurisprudensi hadir sebagai pelengkap peraturan yang belum termuat.
Selain itu, hadirnya yurisprudensi akan menimbulkan adanya standar hukum yang sama, hal ini diharapkan akan mampu menciptakan rasa kepastian hukum di masyarakat, dan mencegah adanya disparitas terhadap putusan hakim.Â
Dengan diciptakannya rasa kepastian hukum dan kesamaan hukum terhadap kasus yang sama, dinilai putusan hakim akan menimbulkan stigma positif dari masyarakat.
Sehubungan dengan hal itu, yurisprudensi yang berperan sebagai sumber hukum bagi hakim dalam mengadili perkara, dapat memberikan langkah kongkrit untuk mengefektifkan putusan.Â
Hal ini akan tercapai jika, terdapat penegasan kualifikasi yurisprudensi. Oleh karena itu, dalam rangka pengembangan praktik dan teori ilmu khususnya yurisprudensi diperlukan penegasan dan batasan kedudukannya.sehingga dapat menjadikan yurisprudensi sebagai landasan apa yang sebaiknya kita dapat menjadikan pedoman yang baik.Â