Mohon tunggu...
Mahfud 123
Mahfud 123 Mohon Tunggu... Akuntan - Asli

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Yurisprudensi dalam Tatanan Hukum di Indonesia

28 Mei 2021   21:56 Diperbarui: 28 Mei 2021   22:25 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama sistem pendidikan hukum yang kurang dalam mengadopsi putusan hakim sebagai bahan atau materi ketika belajar/mengajar. Hal ini disebabkan karena:

Pengajaran hukum yang lebih menekankan pada penguasaan pengertian umum hukum, oleh karena itu hanya sebatas memberikan pengajaran yang bersifat abstrak dalam bentuk generalisasi teoritik belaka;

Penempatan asas dan kaidah hukum yang bersumber pada peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama hukum yang berlaku, kurang memperhatikan pengertian atau tafsiran baru atas ketentuan peraturan perundang-undangan melalui yurisprudensi;

Minimnya publikasi putusan dari hasil yurisprudensi sehingga tidak mudah untuk di dapat dan berimbas pada minimnya materi yang dipelajari atau dibahas;

Kurangnya kebijakan dalam hal penelitian hukum sehingga fasilitas ke lapangan untuk penelitian putusan hakim atau yurisprudensi menjadi stagnan.

Kedua, penerapan dari segi praktik hukum, putusan hakim atau yurisprudensi legally non binding, karena minimnya digunakan disebabkan sistem hukum Indonesia tidak menjalankan sistem presedent menjadikan efektivitasnya tidak dapat maksimal digunakan.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, fungsi yurisprudensi sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum dan mewujudkan standar hukum yang sama. Hal ini karena, peraturan perundang-undangan tidak mungkin bisa mengatur secara lengkap dan detail, semua aturan yang ada dimasyarakat. Oleh karena itu, yurisprudensi hadir sebagai pelengkap peraturan yang belum termuat.

Selain itu, hadirnya yurisprudensi akan menimbulkan adanya standar hukum yang sama, hal ini diharapkan akan mampu menciptakan rasa kepastian hukum di masyarakat, dan mencegah adanya disparitas terhadap putusan hakim. 

Dengan diciptakannya rasa kepastian hukum dan kesamaan hukum terhadap kasus yang sama, dinilai putusan hakim akan menimbulkan stigma positif dari masyarakat.

Sehubungan dengan hal itu, yurisprudensi yang berperan sebagai sumber hukum bagi hakim dalam mengadili perkara, dapat memberikan langkah kongkrit untuk mengefektifkan putusan. 

Hal ini akan tercapai jika, terdapat penegasan kualifikasi yurisprudensi. Oleh karena itu, dalam rangka pengembangan praktik dan teori ilmu khususnya yurisprudensi diperlukan penegasan dan batasan kedudukannya.sehingga dapat menjadikan yurisprudensi sebagai landasan apa yang sebaiknya kita dapat menjadikan pedoman yang baik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun