Yurisprudensi meupakan putusan-putusan berasal dari hakim atau badan peradilan yang legal dan putusan itu dibenarkan oleh Mahkamah Agung (MA) selaku pengadilan kasasi, atau putusan-putusan Mahkamah Agung sendiri yang bersifat tetap (soebekti).Â
Secara umum pengertian yurisprudensi merupakan putusan MA yang secara langkah hukum sehingga dapat berjalan  terus yangb diikut  pengadilan di bawah  MA, secara normatif  ini ketentuan yang mengatur bahwa pengumpulan yurisprudensi adalah kewenangan eksklusif MA.dalam ketentuan perkembangan ini istilah yurisprudensi dapat digunakan untuk kembali keterikatan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada  beberapa hukum tertentu.Â
Ada beberapa  contoh, belum lama Oly Viana Agustine menggemukakan artikelnya ialah  yurisprudensi ialah salah satu sumber hukum dalam pengujian undang-undang di MK.
Mahkamah Konstitusi diketahui memang bukan bukan penegak undang-undang namun penegak konstitusi karena itu dinilai memiliki peluang dan momen untuk memperbaharui (inovasi) hukum berkaitan dengan legalitas yurisprudensi sebagai sumber penemuan hukum/putusan. Perhatian masyrakat tentang legalitas yurisprudensi yang dikaitkan dengan kedudukan Mahkamah tersebut bertambah menarik sejalan dengan adanya pandangan bahwa konsistensi norma hukum dalam sistem hukum civil law, diatur oleh badan terkait seperti pada umumnya yang dianut di Indonesia.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 1991/1992 melakukan penelitian hukum tentang peningkatan yurisprudensi sebagai sumber hukum menuai hasil pengertian yurisprudensi yang dikodifikasikan tentang beberapa definisi menegani yurisprudensi, antara lain:
Peradilan yang tetap atau hukum peradilan (Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto);
Ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh pengadilan (Kamus Pockema Andrea);
Pengumpulan yang sistematis dari keputusan MA dan keputusan Pengadilan Tinggi yang diikuti oleh hakim lain dalam memberi keputusan dalam soal yang sama (Kamus Pockema Andrea);
Ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh Peradilan (Kamus Koenen endepols);
Kumpulan yang sistematis dari putusan MA dan putusan Pengadilan Tinggi (yang tercatat) yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam soal yang serupa (Kamus Van Dale);
Putusan-putusan hakim atau pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh MA sebagai pengadilan kasasi, atau putusan-putusan MA sendiri yang tetap (constant).
Dari pengertian tersebut dapat kita ketahui bahwa yurisprudensi memiliki kedudukan yang sangat penting. Tetapi, sekalipun memiliki fungsi yang sangat penting namun kedudukan yurisprudensi belum jelas di Indonesia, baik dalam kaitannya teori dan praktik. Bismar Siregar menggemukakan pendapat bahwa, meskipun Indonesia merupakan bekas jajahan belanda dan  mempunyai kedekatan dengan sistem hukum civil law pengertian baku dari yurisprudensi belum mempunyai pakem (kemurnian).Â
Hal senada ini juga diungkapkan oleh Jimly Asshiddiqie, beliau juga menambahkan meskipun kedudukan yurisprudensi memiliki peran penting namun peranan yurisprudensi belum mendapat perhatian penuh, baik dalam pengajaran hukum maupun dalam praktik hukum, karena disebabkan dua faktor yaitu:
Pertama sistem pendidikan hukum yang kurang dalam mengadopsi putusan hakim sebagai bahan atau materi ketika belajar/mengajar. Hal ini disebabkan karena:
Pengajaran hukum yang lebih menekankan pada penguasaan pengertian umum hukum, oleh karena itu hanya sebatas memberikan pengajaran yang bersifat abstrak dalam bentuk generalisasi teoritik belaka;
Penempatan asas dan kaidah hukum yang bersumber pada peraturan perundang-undangan sebagai sendi utama hukum yang berlaku, kurang memperhatikan pengertian atau tafsiran baru atas ketentuan peraturan perundang-undangan melalui yurisprudensi;
Minimnya publikasi putusan dari hasil yurisprudensi sehingga tidak mudah untuk di dapat dan berimbas pada minimnya materi yang dipelajari atau dibahas;
Kurangnya kebijakan dalam hal penelitian hukum sehingga fasilitas ke lapangan untuk penelitian putusan hakim atau yurisprudensi menjadi stagnan.
Kedua, penerapan dari segi praktik hukum, putusan hakim atau yurisprudensi legally non binding, karena minimnya digunakan disebabkan sistem hukum Indonesia tidak menjalankan sistem presedent menjadikan efektivitasnya tidak dapat maksimal digunakan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa, fungsi yurisprudensi sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum dan mewujudkan standar hukum yang sama. Hal ini karena, peraturan perundang-undangan tidak mungkin bisa mengatur secara lengkap dan detail, semua aturan yang ada dimasyarakat. Oleh karena itu, yurisprudensi hadir sebagai pelengkap peraturan yang belum termuat.
Selain itu, hadirnya yurisprudensi akan menimbulkan adanya standar hukum yang sama, hal ini diharapkan akan mampu menciptakan rasa kepastian hukum di masyarakat, dan mencegah adanya disparitas terhadap putusan hakim.Â
Dengan diciptakannya rasa kepastian hukum dan kesamaan hukum terhadap kasus yang sama, dinilai putusan hakim akan menimbulkan stigma positif dari masyarakat.
Sehubungan dengan hal itu, yurisprudensi yang berperan sebagai sumber hukum bagi hakim dalam mengadili perkara, dapat memberikan langkah kongkrit untuk mengefektifkan putusan.Â
Hal ini akan tercapai jika, terdapat penegasan kualifikasi yurisprudensi. Oleh karena itu, dalam rangka pengembangan praktik dan teori ilmu khususnya yurisprudensi diperlukan penegasan dan batasan kedudukannya.sehingga dapat menjadikan yurisprudensi sebagai landasan apa yang sebaiknya kita dapat menjadikan pedoman yang baik.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H