Mohon tunggu...
Maheradea Kusuma Wardhani
Maheradea Kusuma Wardhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Sosiologi Hukum Materi 1-14

8 Desember 2024   19:57 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:59 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Materi keempat belas membahas pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam, dengan tujuan untuk memahami bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan masyarakat. Terdapat tiga teori utama dalam pendekatan sosiologis: teori fungsional, teori interaksional,dan teori konflik.

Pendekatan Sosiologi hukum Islam tidak hanya memperhatikan faktor sosial dan sejarah, tetapi juga mengkaji bagaimana hukum berfungsi untuk menciptakan keadilan sosial dan responsif terhadap perubahan dalam masyarakat. Dengan pendekatan ini, diharapkan hukum Islam dapat berkembang menjadi lebih inklusif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

  • Inspirasi (pelajaran) yang didapatkan setelah mengikuti mata kuliah sosiologi hukum

Saya menjadi memahami tentang interaksi antara hukum dan masyarakat, yang mana sangat penting untuk menciptakan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan sosial dan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun