Materi keempat belas membahas pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam, dengan tujuan untuk memahami bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan masyarakat. Terdapat tiga teori utama dalam pendekatan sosiologis: teori fungsional, teori interaksional,dan teori konflik.
Pendekatan Sosiologi hukum Islam tidak hanya memperhatikan faktor sosial dan sejarah, tetapi juga mengkaji bagaimana hukum berfungsi untuk menciptakan keadilan sosial dan responsif terhadap perubahan dalam masyarakat. Dengan pendekatan ini, diharapkan hukum Islam dapat berkembang menjadi lebih inklusif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
- Inspirasi (pelajaran) yang didapatkan setelah mengikuti mata kuliah sosiologi hukum
Saya menjadi memahami tentang interaksi antara hukum dan masyarakat, yang mana sangat penting untuk menciptakan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan sosial dan keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H