Mohon tunggu...
Maheradea Kusuma Wardhani
Maheradea Kusuma Wardhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Sosiologi Hukum Materi 1-14

8 Desember 2024   19:57 Diperbarui: 8 Desember 2024   19:59 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Maheradea Kusuma Wardhani

NIM : 222111240

Kelas : 5F-HES

  • Pengertian Sosiologi Hukum

Materi pertama membahas tentang pengertian sosiologi hukum. Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat serta perubahan sosial yang terjadi. Dalam konteks Islam, sosiologi hukum berfokus pada pemahaman masalah masyarakat Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang diambil dari Al-Qur'an dan Hadis.

Objek kajian dan ruang lingkupnya mencakup pola perilaku masyarakat, hubungan antaragama, dan dampak hukum terhadap kehidupan sosial. Tujuan dan manfaat mempelajari sosiologi hukum adalah untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat serta mengevaluasi efektivitas hukum dalam masyarakat.

  • Hukum dan Kenyataan Masyarakat

Materi kedua membahas hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum dan masyarakat saling mempengaruhi, dimana hukum berfungsi sebagai sarana kontrol sosial. Hukum berperan penting dalam mengatur perilaku sosial, mencegah kekacauan, dan mencapai keadilan sosial.

Efektivitas hukum bergantung pada persepsi dan rasa hormat masyarakat, yang
dipengaruhi oleh pengetahuan, dan harapan terhadap hukum. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam penegakan hukum, sangat penting untuk menciptakan tatanan sosial yang harmonis dan sejahtera.

  • Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Materi ketiga membahas pendekatan Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif, yang bertujuan untuk memahami penerapan norma hukum dala masyarakat. Yuridis Empiris berfokus pada hukum dalam praktik, yaitu bagaimana hukum diterapkan dan berfungsi dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan Yuridis Normatif lebih menekankan pada analisis norma hukum yang tertulis dan penerapannya dalam hukum. Yuridis Empiris memberikan wawasan tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas, sedangkan Yuridis Normatif membantu memastikan bahwa norma hukum diterapkan secara konsisten dan adil.

  • Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)

Materi keempat membahas aliran positivisme hukum yang muncul sebagai reaksi terhadap kelemahan aliran hukum alam. Positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah produk dari otoritas yang sah, berupa aturan tertulis yang harus dipatuhi, dan terpisah dari nilai moral atau keadilan. Positivisme hukum dianggap sebagai entitas yang objektif dan terukur. Namun, pendekatan positivisme hukum sering kali digunakan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah, sehingga mengesampingkan aspek keadilan substantif.

  • Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)

Materi kelima membahas Mazhab Pemikiran Hukum Sosiologis (Sociological Jurisprudence), yang menekankan hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Sociological Jurisprudence muncul sebagai respons terhadap positivisme hukum, denga menekankan pentingnya hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dan relevansinya terhadap nilai-nilai sosial. Namun, aliran ini menghadapi kritik terkait efektivitasnya dalam masyarakat yang pluralistik seperti Indonesia. Contoh pada penolakan UU Cipta Kerja yang disebabkan karena kurangnya partisipasi publik selama proses penyusunannya.

  • Mazhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme)

Materi keenam membahas dua mazhab pemikiran hukum, yaitu Living Law dan Utilitarianisme. Living Law yang diperkenalkan oleh Eugen Ehrlich, menekankan bahwa hukum berasal dari norma yang hidup dalam masyarakat, mencerminkan nilai dan kebutuhan masyarakat tersebut. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum adat dan hukum Islam merupakan contoh nyata dari Living Law.

Sementara itu, Utilitarianisme yang dipelopori oleh Jeremy Bentham, berfokus pada kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, di mana baik dan buruknya hukum diukur berdasarkan sejauh mana hukum tersebut dapat memberikan kebahagiaan bagi masyarakat.

  • Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun

Materi ketujuh membahas pemikiran dua tokoh penting dalam sosiologi, Emil Durkheim dan Ibnu Khaldun. Durkheim menekankan pentingnya norma sosial dan pendidikan moral dalam menjaga keteraturan masyarakat. Sebaliknya, Ibnu Khaldun memperkenalkan konsep asabiyyah (solidaritas kelompok) yang menunjukkan bahwa kekuatan kelompok dan interaksi sosial sangat penting dalam menentukan keberlangsungan suat masyarakat.

  • Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A. Hart

Materi kedelapan membahas pemikiran hukum dari Max Weber dan H.L.A. Hart, dua tokoh berpengaruh dalam sosiologi hukum. Max Weber menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial dan budaya, serta membedakan antara hukum positif dan hukum alam. Ia mengemukakan konsep rasionalisasi yang menggambarkan pergeseran masyarakat menuju sistem hukum yang lebih rasional dan terorganisir.

Sementara itu, H.L.A. Hart mengembangkan teori yang berfokus pada struktur hukum melalui konsep aturan primer (menekankan kewajiban) dan aturan sekunder (memberikan kerangka untuk penerapan aturan primer).

  • Efektivitas Hukum

Materi kesembilan membahas efektivitas hukum dalam konteks keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Hukum berfungsi untuk menciptakan keadilan, namun sering kali terjadi konflik antara kepastian hukum yang bersifat konkret dan keadilan yang lebih abstrak. Keadilan harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum.

Beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum, yaitu kaidah hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana-prasarana dan kesadaran masyarkat. Teori efektivitas hukum menekankan bahwa keberhasilan penerapan hukum tergantung pada sejauh mana norma tersebut ditaati oleh masyarakat. Dengan demikian, diperlukan adanya keseimbangan antara kepastian dan keadilan hukum untuk mencapai tujuan hukumyang diharapkan.

  • Law and Social Control

Materi kesepuluh membahas peran hukum sebagai alat kontrol sosial. Hukum tidak hanya berfungsi untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum, tetapi juga sebagai sarana untuk perubahan sosial. Supremasi hukum diperlukan agar hukum dapat berfungsi secara efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, penegakan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum juga memiliki peranan penting dalam menjaga keadilan. Kontrol sosial mencakup penyesuaian terhadap norma-norma yang berlaku dan memberikan sanksi bagi yang melanggar.

  • Socio-Legal Studies

Materi kesebelas membahas kajian sosial hukum (socio-legal studies).Kajian ini memberikan wawasan tentang dinamika hukum dan berkontribusi pada gerakan pembaharuan hukum dengan menekankan keadilan substantif. Pendekatan socio-legal studies muncul sebagai respons terhadap kritik terhadap positivisme hukum, dengan menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya. Socio-legal studies telah berkembang menjadi alat penting dalam advokasi hak-hak rakyat dan pengembangan teori hukum di Indonesia, terutama setelah reformasi 1998.

  • Progressive Law

Materi kedua belas membahas hukum progresif sebagai pendekatan yang menekankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kesejahteraan. Diperkenalkan oleh SatjiptoRahardjo, konsep ini menekankan bahwa hukum seharusnya melayani manusia, bukan sebaliknya, serta selalu dalam proses pengembangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hukum progresif juga menolak status quo (keadaan tetap) yang merugikan rakyat dan berfokus pada keadilan substantif.

  • Legal Pluralism

Materi ketiga belas membahas konsep legal pluralism atau pluralisme hukum, yaitu keberadaan berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan dalam suatu masyarakat. Di Indonesia, pluralisme hukum mencakup hukum negara, hukum adat, dan norma sosial, yang mencerminkan keragaman etnis dan budaya yang ada.

Pendekatan ini menyoroti interaksi antara hukum formal dan hukum adat serta dampaknya terhadap keadilan sosial.Hukum adat berfungsi tidak hanya sebagai norma pengatur tetapi juga sebagai alat untu mencapai keadilan bagi masyarakat lokal. Namun, tantangan muncul dari dominasi hukum negara yang sering mengabaikan nilai-nilai adat. Dengan demikian, pluralisme hukum dapat menjadi dasar untuk pembangunan hukum yang lebih adil dan menghargai keragaman budaya di Indonesia.

  • Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam

Materi keempat belas membahas pendekatan sosiologis dalam studi hukum Islam, dengan tujuan untuk memahami bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan masyarakat. Terdapat tiga teori utama dalam pendekatan sosiologis: teori fungsional, teori interaksional,dan teori konflik.

Pendekatan Sosiologi hukum Islam tidak hanya memperhatikan faktor sosial dan sejarah, tetapi juga mengkaji bagaimana hukum berfungsi untuk menciptakan keadilan sosial dan responsif terhadap perubahan dalam masyarakat. Dengan pendekatan ini, diharapkan hukum Islam dapat berkembang menjadi lebih inklusif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

  • Inspirasi (pelajaran) yang didapatkan setelah mengikuti mata kuliah sosiologi hukum

Saya menjadi memahami tentang interaksi antara hukum dan masyarakat, yang mana sangat penting untuk menciptakan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan sosial dan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun