Mohon tunggu...
Maheradea Kusuma Wardhani
Maheradea Kusuma Wardhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Social Control

12 November 2024   22:22 Diperbarui: 12 November 2024   22:30 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/rBHMFaxiqZAJT1BA8

Contoh Hukum dan Social Control dalam Masyarakat

Kasus pelecehan seksual di tempat kerja. Di Indonesia, pelecehan seksual diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Korban bisa melaporkan pelaku ke pihak berwajib, dan pelaku dapat dikenai sanksi pidana. Seorang karyawan wanita di sebuah perusahaan melaporkan atasannya yang telah melakukan pelecehan seksual di tempat kerja. Polisi kemudian memproses kasus ini, dan jika terbukti bersalah, sang atasan bisa dikenakan hukuman penjara sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, hukum berperan memberikan sanksi hukum yang jelas dan tegas terhadap pelaku pelecehan seksual. Hal ini memberikan rasa keadilan bagi korban dan menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat. Setelah kasus pelecehan seksual tersebut terungkap, perusahaan tempat kejadian itu terjadi bisa melakukan tindakan internal, seperti pemecatan terhadap pelaku. Di sisi lain dalam masyarakat sebagai kontrol sosial, komunitas tempat tinggal pelaku bisa menjauhinya atau bahkan mengecamnya secara terbuka. Masyarakat dapat memberikan tekanan sosial yang sangat besar terhadap pelaku, yang bisa berujung pada stigma atau pengucilan. Tekanan sosial ini menjadi bagian penting dari kontrol sosial yang melengkapi penegakan hukum dalam mencegah perbuatan buruk di masyarakat.

Peran Mahasiswa sebagai Social Control dalam Kehidupan

Mahasiswa memiliki peran strategis dalam mengontrol kehidupan sosial dengan mengawasi kebijakan pemerintah secara kritis. Sebagai agen perubahan, mereka aktif menyuarakan aspirasi masyarakat, terutama ketika ada ketidakadilan atau penyimpangan kebijakan. Dalam memerankan hukum sebagai kontrol sosial, mahasiswa berperan menyebarluaskan kesadaran akan pentingnya hukum di masyarakat, sehingga masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya. Melalui advokasi, seminar, dan diskusi, mahasiswa berusaha memastikan penegakan hukum berjalan adil. Selain itu, mereka dapat menjadi penggerak aksi protes damai, menekan pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel, serta menjaga keseimbangan sosial demi terwujudnya kehidupan yang lebih tertib dan adil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun