5. Dewi Iriani, "Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial dan Sistem Supremasi Penegakan Hukum", Justicia Islamica, Vol. 8 No.1, 2011.
Kesimpulan dari 5 Jurnal Tersebut
Hukum memainkan peran penting dalam masyarakat sebagai kontrol sosial, rekayasa sosial, dan pencipta kesejahteraan sosial. Sebagai alat kontrol sosial, hukum bertugas menetapkan norma dan perilaku yang diharapkan, memberikan sanksi bagi pelanggaran, serta menjaga ketertiban umum. Dalam konteks rekayasa sosial, hukum tidak hanya mencerminkan nilai-nilai yang ada, tetapi juga berfungsi untuk mengarahkan perubahan sosial dan mengukuhkan pola-pola baru yang sesuai dengan tujuan bersama. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adalah sarana untuk menciptakan perubahan yang diinginkan, sekaligus berkontribusi pada harmoni dan keadilan dalam masyarakat.
Agar hukum dapat berfungsi secara optimal, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan responsif terhadap dinamika sosial. Kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci efektivitas hukum, yang dapat ditingkatkan melalui pendidikan dan sosialisasi. Hukum yang baik tidak hanya mengatur perilaku tetapi juga memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pendekatan adaptif dan inklusif dalam pembentukan hukum diperlukan untuk memastikan relevansi dan responsivitas hukum terhadap perubahan sosial.
Keberhasilan hukum sebagai kontrol sosial sangat bergantung pada kesadaran masyarakat terhadap manfaat dari aturan yang ada. Semakin tinggi kesadaran masyarakat terhadap hukum, semakin efektif hukum dalam menjalankan fungsinya. Hukum seharusnya ditaati bukan hanya karena takut akan sanksi, tetapi karena pemahaman akan pentingnya aturan tersebut dalam menjaga ketertiban bersama. Selain itu, hukum harus bersifat dinamis dan disesuaikan dengan perkembangan sosial agar tetap relevan.
Penegakan hukum harus memenuhi kebutuhan konkret masyarakat dengan pendekatan multidisipliner yang menggabungkan aspek hukum dan sosiologis. Hukum berfungsi sebagai pengatur hubungan sosial dan menciptakan ketertiban melalui norma tertulis maupun tidak tertulis. Supremasi hukum menekankan pentingnya hukum sebagai landasan kehidupan berbangsa, bukan sekadar alat kekuasaan. Dengan penegakan hukum yang baik, diharapkan tercipta keadilan dan stabilitas sosial dalam masyarakat.
Peran Hukum sebagai Social Control
Hukum berperan sebagai alat pengendalian sosial yang penting dalam masyarakat. Sebagai sistem norma dan aturan yang diatur oleh lembaga berwenang, hukum berfungsi untuk menjaga ketertiban, mencegah perilaku menyimpang, dan melindungi hak-hak individu serta kepentingan umum. Melalui penegakan hukum, masyarakat dapat mencapai keadilan dan keseimbangan sosial.
Salah satu peran utama hukum sebagai pengendalian sosial adalah menciptakan kepastian dan stabilitas. Dengan adanya aturan yang jelas, individu dan kelompok dalam masyarakat dapat memahami batasan-batasan perilaku yang diizinkan dan yang tidak. Hal ini membantu mengurangi konflik dan meningkatkan kerjasama antaranggota masyarakat. Misalnya, hukum pidana menetapkan sanksi bagi tindakan kriminal, sehingga diharapkan dapat mencegah orang melakukan kejahatan.
Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai instrumen pendidikan. Melalui proses peradilan dan sosialisasi hukum, masyarakat diajarkan tentang nilai-nilai etika dan moral yang harus dijunjung tinggi. Hukum mengajak masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku, sehingga menciptakan kesadaran kolektif akan tanggung jawab sosial.
Namun, peran hukum sebagai pengendalian sosial tidak lepas dari tantangan. Terkadang, penegakan hukum bisa menjadi tidak adil atau diskriminatif, yang dapat menimbulkan ketidakpuasan dan konflik dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi sistem hukum untuk selalu dievaluasi dan diperbaiki agar dapat memenuhi prinsip keadilan dan melayani kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Secara keseluruhan, hukum sebagai pengendalian sosial berfungsi untuk menciptakan tatanan yang harmonis, melindungi hak-hak individu, dan memfasilitasi interaksi sosial yang positif dalam masyarakat.