Mohon tunggu...
mahendra kartika wardhana
mahendra kartika wardhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa prodi hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran AMDAL Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup: Solusi atau Cuma Formalitas?

12 Desember 2024   08:30 Diperbarui: 12 Desember 2024   08:30 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam era pembangunan yang semakin pesat, pengelolaan lingkungan hidup menjadi isu krusial yang tidak dapat diabaikan. Di Indonesia, salah satu instrumen utama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, seiring perubahan zaman dan kebijakan, efektivitas AMDAL sering dipertanyakan. Apakah AMDAL mampu menjadi solusi atas berbagai ancaman terhadap lingkungan hidup, ataukah ia hanya formalitas administratif?

Pengertian dan Fungsi AMDAL

AMDAL adalah dokumen yang memuat studi tentang dampak besar dan penting dari suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH), Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau yang disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kemudian menurut peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (PerMenLHK) No 4 tahun 2021 pada pasal 3 angka 1 disebutkan bahwa Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup wajib Memiliki Amdal. Hal ini menekankan bahwa menjadi syarat wajib untuk proyek-proyek yang berpotensi merusak lingkungan, seperti pembangunan kawasan industri, jalan tol, atau tambang. Umumnya fungsi dan kegunaan dari AMDAL ialah:

a) Menyediakan informasi yang jelas mengenai rencana kegiatan atau usaha, dengan disertai dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya aktivitas tersebut.

b) Berisikan pendapat, pengetahuan beserta aspirasi penduduk terutama dalam perkara lingkungan sewaktu akan berdirinya suatu usaha atau kegiatan industri.

c) Menyediakan dan mewadahi informasi setempat yang bermanfaat untuk pemilik atau pendiri beserta masyarakat sekitar maupun luas dalam langkah antisipasi dampak dan pengelolaan lingkungan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Secara teoretis, AMDAL adalah alat untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan lingkungan. Namun, pelaksanaannya di lapangan sering kali menemui tantangan yang kompleks.

Tantangan AMDAL

Indonesia memiliki regulasi yang cukup kuat terkait AMDAL, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (PerMenLHK) No 4 tahun 2021 Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan sering kali tidak berjalan optimal. Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, minimnya transparansi, serta tekanan politik dan ekonomi sering menjadi penghambat. AMDAL bertujuan untuk menjamin berkualitasnya lingkungan hidup. Untuk menghindari dampak lingkungan yang berbahaya bagi masyarakat. Namun dalam implementasinya masih sering kali dianggap hanya sebagai syarat administratif untuk memperoleh izin, bukan sebagai panduan operasional yang dijalankan secara konsisten. Banyak perusahaan yang setelah mendapatkan persetujuan AMDAL, tidak benar-benar menjalankan rekomendasi mitigasi yang diajukan.

Tambang nikel di Pulau Wawonii Sulawesi Tenggara misalnya. Setelah tambang beroperasi masyarakat mulai kehilangan akses ke sumber air bersih akibat kerusakan lingkungan di sekitar wilayah tambang. Air sungai dan sumur mulai tercemar, sehingga banyak warga harus membeli air dari luar pulau. Selain itu, pencemaran tanah berdampak pada hasil panen yang menurun drastis, dan sebagian besar nelayan melaporkan penurunan hasil tangkapan ikan karena sedimentasi di perairan.

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-2 juga menjadi salah satu contoh implementasi AMDAL yang perlu dipertanyakan. Pasalnya Setelah PLTU Cirebon-2 mulai beroperasi, warga di sekitar lokasi melaporkan berbagai dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan. Salah satu dampak utama adalah peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat polusi udara yang dihasilkan dari pembakaran batu bara. Polusi ini menghasilkan partikel debu halus dan emisi beracun yang berdampak langsung pada kualitas udara di wilayah tersebut. Selain itu, abu batu bara (fly ash dan bottom ash) yang dihasilkan dari aktivitas PLTU mencemari lahan pertanian dan perikanan sekitar. Abu tersebut dapat menurunkan kesuburan tanah, sehingga berdampak pada hasil panen masyarakat. Dalam sektor perikanan, pencemaran air dari limbah abu batu bara mengganggu ekosistem perairan, menyebabkan penurunan populasi ikan yang menjadi mata pencaharian utama bagi sebagian warga.

Menurut Greenpeace Indonesia, pembakaran batu bara di PLTU seperti ini berdampak langsung pada kesehatan melalui polusi udara, dengan risiko penyakit kronis pada orang dewasa dan infeksi saluran pernapasan akut pada anak-anak. Studi Universitas Harvard juga memperkirakan kematian dini akibat polusi udara dari PLTU di Indonesia mencapai ribuan jiwa setiap tahunnya. Kritik ini menyoroti perlunya reformasi dalam pelaksanaan AMDAL, termasuk pengawasan yang lebih ketat dan keterlibatan masyarakat yang lebih substansial, agar kebijakan pembangunan benar-benar selaras dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Dalam proses AMDAL, partisipasi masyarakat adalah elemen kunci. Namun, dalam praktiknya, banyak komunitas yang terdampak justru tidak dilibatkan secara memadai. Masyarakat lokal sering kali tidak mendapatkan informasi yang cukup, atau mereka dihadapkan pada forum konsultasi yang formalitas belaka. Hal ini menghilangkan esensi partisipasi sebagai pengawas independen. Kajian AMDAL yang berkualitas memerlukan keahlian multidisiplin dan data yang akurat. Namun, di Indonesia, tidak jarang ditemukan dokumen AMDAL yang hanya menyalin kajian serupa tanpa analisis mendalam. Penyusunan AMDAL juga kerap melibatkan konsultan yang memiliki hubungan erat dengan pemilik proyek, sehingga terjadi konflik kepentingan.

Solusi untuk Meningkatkan Efektivitas AMDAL

1.Perketat Pengawasan

Pengawasan harus diperketat secara intens terutama dalam aspek pelaksanaan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap rekomendasi mitigasi yang diajukan benar-benar diimplementasikan. Selain itu, sanksi yang lebih berat harus diberikan kepada pelaku pelanggaran.

2.Peningkatan Kualitas Kajian

Untuk memastikan kualitas AMDAL, pemerintah perlu menetapkan standar yang lebih tinggi bagi konsultan lingkungan. Sistem akreditasi dan pengawasan terhadap konsultan AMDAL harus diperketat untuk mencegah konflik kepentingan.

3.Peningkatan Partisipasi Publik

Partisipasi masyarakat harus lebih diperkuat, bukan hanya dalam proses awal penyusunan AMDAL, tetapi juga dalam pengawasan pelaksanaannya. Pemerintah dapat memanfaatkan teknologi digital untuk menyediakan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat.

4.Integrasi Teknologi dalam Pengawasan

Teknologi seperti penginderaan jauh (remote sensing) dan sistem informasi geografis (SIG) dapat digunakan untuk memantau dampak lingkungan secara real-time. Dengan integrasi teknologi ini, pelanggaran terhadap AMDAL dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindaklanjuti.

5.Edukasi dan Peningkatan Kesadaran

Peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya AMDAL dalam menjaga keberlanjutan lingkungan harus terus dilakukan. Kampanye edukasi dapat menjadi langkah strategis untuk mendorong kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Kesimpulan

AMDAL memiliki peran penting sebagai instrumen perlindungan lingkungan dalam menghadapi laju pembangunan di Indonesia. Secara teoritis, AMDAL berfungsi untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Namun, implementasi AMDAL di lapangan sering kali tidak efektif karena lemahnya pengawasan, kurangnya partisipasi masyarakat, dan adanya konflik kepentingan dalam penyusunannya. Beberapa kasus, seperti tambang nikel di Pulau Wawonii dan PLTU Cirebon 2, menunjukkan bahwa AMDAL sering hanya menjadi formalitas administratif tanpa diikuti langkah mitigasi yang nyata. Dampaknya, kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat tetap terjadi, bertentangan dengan tujuan utama AMDAL. Untuk meningkatkan efektivitasnya, perlu ada penguatan regulasi, peningkatan kualitas kajian, partisipasi publik yang lebih bermakna, integrasi teknologi dalam pengawasan, serta edukasi kepada semua pihak. Dengan reformasi yang komprehensif, AMDAL dapat menjadi solusi nyata dalam memastikan pembangunan yang berkelanjutan sekaligus melindungi lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun