Mohon tunggu...
Mahendra Ichsan
Mahendra Ichsan Mohon Tunggu... Guru - Guru MTs Negeri 5 Kulon Progo

Guru Matematika yang suka menulis, karena menulis itu membawa banyak manfaat. Pokoe Nulis Aja :)

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama FEATURED

Persimpangan Jalan Belok Kiri Ikuti Lampu, Masihkah Berlaku?

28 April 2020   14:43 Diperbarui: 17 November 2021   07:22 6879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi persimpangan lampu lalu lintas. (sumber: Pixabay.com/siobhandolezal)

Hampir di setiap persimpangan besar terdapat lampu APILL. Dan hampir setiap saat pula lampu APILL itu dilanggar. Salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering adalah para pengendara langsung belok kiri padahal lampu menunjukkan warna merah. 

Tahukah Anda bahwa sekarang belok kiri langsung di persimpangan jalan tidak diperbolehkan. Regulasi belok kiri boleh langsung memang pernah diperbolehkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3. 

Namun faktanya PP 43 Tahun 1993 kini sudah dilakukan revisi. Artinya, Anda tidak lagi diperbolehkan belok kiri secara langsung. Itu karena pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat tiga. 

Pasal tersebut berbunyi, "Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas". 

Artinya, setiap pengendara yang bertemu persimpangan dan hendak berbelok kiri harus mengikuti lampu lalu lintas. Bila lampu lalu lintas merah, maka pengendara wajib berhenti sekalipun mau berbelok ke kiri. 

Tapi, pengendara boleh berbelok kiri langsung pada persimpangan asalkan terdapat rambu atau isyarat lalu lintas yang membolehkan. Biasanya berupa papan bertuliskan belok kiri boleh langsung atau bisa juga lampu lalu lintas yang menunjukkan arah kiri berwarna hijau.

Perilaku Negatif Masyarakat

Meskipun aturan baru sudah diberlakukan, masih sangat banyak oknum pengendara yang melanggar aturan tersebut. Ada dua kemungkinan penyebabnya, yakni mereka belum tahu adanya aturan baru atau mereka sebenarnya tahu tapi tetap melanggar aturan itu.

Untuk penyebab kedua ini bisa dikatakan lebih parah daripada penyebab pertama. Karena mereka dengan sadar tidak mengindahkan aturan yang telah dibuat negara, padahal mereka sudah tahu.

Mereka seakan tidak punya malu ketika pengendara lain tertib berhenti saat lampu merah, mereka justru nyelonong belok kiri dengan santainya. Bahkan terkadang ada yang sambil membunyikan klakson, seakan merasa paling benar. Mereka berdalih terpaksa melanggar karena terburu-buru atau karena kondisi persimpangan yang sedang lengang. 

Apapun alasannya, yang namanya pelanggaran tidak dapat dibenarkan. Biasanya mereka hanya akan takut melanggar aturan tersebut ketika melihat ada petugas polisi yang menjaga lalu lintas persimpangan. 

Lampu APILL dengan rambu bertuliskan BELOK KIRI IKUTI LAMPU APILL (pasangmata.com)
Lampu APILL dengan rambu bertuliskan BELOK KIRI IKUTI LAMPU APILL (pasangmata.com)

Sayangnya polisi juga manusia biasa, kita mesti paham tidak mungkin petugas polisi berjaga seharian 24 jam di setiap persimpangan. Sikap masyarakatlah yang seharusnya diubah.

Bentuk pelanggaran Ini bisa muncul karena mental jujur dan disiplin yang masih rendah di masyarakat. Perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk mulai menaati semua peraturan lalu lintas yang telah dibuat.

Karena sejatinya tujuan aturan dibuat itu bukan untuk merepotkan atau menyusahkan, melainkan untuk menjaga keselamatan penggguna jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan.

Dampak Pelanggaran

Tak bisa dipungkiri, pelanggaran lalu lintas identik dengan terjadinya kecelakaan. Contohnya saja di Daerah Istimewa Yogyakarta, dari tahun 2016 sampai 2019 tercatat angka pelanggaran lalu lintas terus meningkat. 

Pada akhir tahun 2019 lalu, jumlah pelanggaran mencapai 166.501 kejadian. Ini tentu bukan angka yang kecil. Dampaknya, angka kecelakaan pun ikut meningkat dari semula berjumlah 3,777 kasus di 2016 menjadi 5.381 kasus di akhir tahun 2019. 

Dari jumlah kecelakaan tersebut, setidaknya ada 387 korban meninggal dunia, 8 korban luka berat, dan 6.564 korban luka ringan. Adapun kerugian materi yang ditimbulkan hampir mencapai 3 miliar rupiah. Sebuah angka yang sebenarnya bisa saja ditekan jika masyarakat mau menaati aturan lalu lintas.

Solusi Alternatif

Tidak ada solusi lain yang lebih efektif selain mengubah mindset masyarakat bahwa menaati setiap peraturan lalu lintas adalah sebuah kewajiban.

Itu akan memberikan keselamatan tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga untuk keselamatan orang lain. Semua harus mengutamakan kepentingan umum dibanding kepentingan pribadi.

Selain itu, ada beberapa solusi lain yang mungkin bisa dicoba, diantaranya menambah denda atau hukuman bagi para pelanggar untuk memberikan efek jera, lebih menggencarkan sosialisasi ke masyarakat jika ada aturan baru, dan yang terakhir dengan mempertegas aturan melalui penyeragaman lampu APILL.

Di beberapa persimpangan, ada lampu APILL yang bertuliskan belok kiri ikuti lampu APILL, namun masih dijumpai juga yang tanpa tulisan tersebut. Nah, ini bisa saja membingungkan masyarakat.

Kalau memang dalam aturan terbaru telah berbunyi dilarang belok kiri langsung kecuali ada rambu-rambu yang membolehkan, maka semestinya rambu bertuliskan belok kiri ikuti lampu APILL harus terpasang di semua lampu APILL yang melarang belok kiri langsung sehingga pengendara tidak salah paham.

Kebanyakan pengendara melanggar aturan belok kiri ini karena menganggap itu tidak terlalu berbahaya. Inilah pemikiran yang salah kaprah dan cenderung mementingkan diri sendiri.

Padahal jika terjadi kecelakaan bukan hanya dia yang rugi, melainkan orang lain juga menjadi korbannya. Mirisnya lagi saat ini hampir di setiap persimpangan kita bisa menemui pelanggaran jenis ini.

Ini tentu tidak bisa dibenarkan. Jangan sampai ini menjadi kebiasaan. Dan jika terus dibiarkan, maka wajarlah suatu hari nanti muncul pertanyaan : Belok Kiri Ikuti Lampu, Masihkah Berlaku?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun