Selain itu, ada beberapa solusi lain yang mungkin bisa dicoba, diantaranya menambah denda atau hukuman bagi para pelanggar untuk memberikan efek jera, lebih menggencarkan sosialisasi ke masyarakat jika ada aturan baru, dan yang terakhir dengan mempertegas aturan melalui penyeragaman lampu APILL.
Di beberapa persimpangan, ada lampu APILL yang bertuliskan belok kiri ikuti lampu APILL, namun masih dijumpai juga yang tanpa tulisan tersebut. Nah, ini bisa saja membingungkan masyarakat.
Kalau memang dalam aturan terbaru telah berbunyi dilarang belok kiri langsung kecuali ada rambu-rambu yang membolehkan, maka semestinya rambu bertuliskan belok kiri ikuti lampu APILL harus terpasang di semua lampu APILL yang melarang belok kiri langsung sehingga pengendara tidak salah paham.
Kebanyakan pengendara melanggar aturan belok kiri ini karena menganggap itu tidak terlalu berbahaya. Inilah pemikiran yang salah kaprah dan cenderung mementingkan diri sendiri.
Padahal jika terjadi kecelakaan bukan hanya dia yang rugi, melainkan orang lain juga menjadi korbannya. Mirisnya lagi saat ini hampir di setiap persimpangan kita bisa menemui pelanggaran jenis ini.
Ini tentu tidak bisa dibenarkan. Jangan sampai ini menjadi kebiasaan. Dan jika terus dibiarkan, maka wajarlah suatu hari nanti muncul pertanyaan : Belok Kiri Ikuti Lampu, Masihkah Berlaku?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H