Ini sebenarnya merupakan kaidah etis dalam hubungan kemanusiaan. Di mana orang yang berhutang dianjurkan untuk menunjukkan "rasa terima kasih" kepada yang memberi hutang. Sebuah sikap yang akan mencerminkan hubungan baik antara yang berhutang dan yang memberi hutang.
Bahkan salah satu bentuk kebaikan ini adalah dengan cara memberikan hadiah kepada yang memberi hutang dengan syarat tidak diwajibkan di dalam akad transaksi dan bukan hal yang baru pertama dilakukan di antara keduanya.
Dibandingkan dengan kaidah sebelumnya, kaidah ini merupakan penyempurnaan dari kaidan yang di atas. Terkadang terjadi bahwa orang yang berhutang tetap melunasi hutangnya tetapi dengan cara yang tidak pantas seperti karena terpaksa, karena terus-menerus ditagih dan lain-lain.
Ada sebuah cerita di mana Nabi pernah berhutang seekor unta kepada seseorang. Satu saat orang tersebut datang menagihnya. Kemudian Nabi meminta bantuan sahabatnya untuk membelikan unta yang sepadan dengan unta yang dihutangnya untuk pelunasan.
Tetapi sahabat tersebut tidak menemukan unta yang sama untuk membayar hutang Nabi tadi. Justru malah adanya unta yang lebih dewasa (lebih besar). Maka Nabi pun berkata:
"Belilah dan berikan kepadanya, karena sebaik-baik kalian adalah yang paling baik ketika membayar hutangnya."Â (HR. Muslim)
Baik di sini artinya, memberikan pelunasan hutang yang lebih banyak atau lebih besar dibanding dengan hutangnya. Tetapi sekali lagi, kebaikan tersebut tidak termasuk di dalam akad dan tidak merupakan hal yang diwajibkan.
- Berilah penangguhan pembayaran jika yang berhutang belum mampu
Penangguhan hutang adalah sebuah perbuatan terpuji. Bagaimana tidak, seseorang yang sedang mengalami kesulitan untuk membayar hutang, masih diberi waktu untuk menyelesaikannya dan tidak melakukan tindakan pemaksaan kepada yang berhutang.
Nabi bersabda: "Barangsiapa yang ingin diberi naungan oleh Allah dalam naungan-Nya, maka hendaklah ia memberi penangguhan kepada orang yang kesulitan membayar hutang atau ia bebaskan darinya." (HR. Muslim)
Hal ini tampaknya sangatlah sulit ditemui di dalam transaksi hutang-piutang zaman sekarang. Apalagi jika hutang tersebut melibatkan lembaga keuangan. Alih-alih melakukan penangguhan, yang ada justru mendenda dan menyita barang berharga dari yang berhutang.
Jika sudah seperti demikian, maka hutang-piutang bukankah hal yang baik dan bermuatan tolong menolong, tapi ia menjadi kerakusan dan perampasan hak-hak orang lain. Apapun alasan dan penyebab hal tersebut terjadi, itulah hutang yang membawa malapetaka dan tidak ada kebaikan sedikitpun di dalamnya.