Oleh sebab itu, upaya penanganan dan antisipasi ujaran-ujaran kebencian dan hoaks dalam konteks menjaga kerukunan beragama dan integrasi sosial, bisa juga dilakukan melalui saluran-saluran pendidikan yang ada di bawah naungannya. Ini bisa menjadi langkah efektif dan berdampak di masa depan.
Misalnya saja, muatan-muatan kurikulum di lembaga-lembaga pendidikan harus mulai diisi dengan pendidikan yang mendorong terciptanya kesadaran dan melek dalam aturan-aturan di dunia maya. Kemenag jangan hanya fokus pada pendidikan agama, moral dan etika yang terpisah dari kehidupan di dunia maya.
Anak didik zaman sekarang, perlu dibimbing juga bagaimana mereka berinteraksi di dunia maya melalui media sosial yang digunakan. Muatan kurikulum pendidikan agama harus mencakup kaidah-kaidah etis dalam konteks interaksi di dunia maya tersebut.
5. Sosialisasi aturan hukum dan UU ITE
Perangkat undang-undang dan hukum mengenai tindakan-tindakan terkait dengan masalah SARA dan ITE sebenarnya bukan barang baru. Pemerintah telah memiliki perangkatnya seperti yang dikemukakan di atas tadi.
Hanya saja, masyarakat belum banyak mengenal tentang ancaman hukuman dari penyebaran ujaran kebencian dan berita hoaks ini. Maka, bekerja sama dengan jajaran penegak hukum dan lembaga lainnya, Kemenag harus lebih aktif dalam mensosialisasikan aturan-aturan ini.
Meskipun bukan merupakan lembaga penegak hukum, tetapi sebagai Kementerian yang menaungi urusan-urusan keagamaan yang terkait dengan etika dan moral, maka Kemenag harus memiliki program nyata untuk ikut menanamkan kesadaran hukum terkait dengan masalah ujaran kebencian dan hoaks ini.
Bisa dianalogikan dengan kasus-kasus pidana lainnya di mana masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk menghindari tindak pidana tersebut, maka sosialisasi tentang tindak pidana mengenai ujaran kebencian dan berita hoaks ini menjadi penting untuk menumbuhkan kesadaran pada pribadi masing-masing orang.
Upaya ini bisa ditempuh di samping melalui jalur-jalur pendidikan formal seperti di atas tadi, juga bisa melakukannya melalui saluran-saluran lembaga non formal atau informal. Misalnya melalui tempat-tempat ibadah, himpunan remaja masjid, para pemuka-pemuka agama dan saluran lainnya.
6. Kerja sama internasional
Seperti di sebutkan di atas, urusan ujaran kebencian dan hoaks merupakan masalah universal kemanusiaan di dunia. Negara-negara lain pun melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran di dalamnya.