"Kamu kok suuzon dengan semua para politisi." Mungkin ada yang berpikiran demikian. Sebentar, siapa pula yang  mengatakan "semua?" Sebagian bukan semua. Lanjut, sekarang apa itu suuzon? Suuzon itu kan berburuk sangka kepada seseorang. "Berburuk sangka", bukan "berburuk fakta".
Apakah jika kita sebagai rakyat telah melihat fakta penyimpangan sebagian pejabat baik pusat dan daerah kemudian mengatakan "sekarang banyak pejabat di negeri ini pada korupsi dan dipenjara" itu dikatakan suuzon? Bukankah itu telah menjadi fakta?
Keadaan demikian itu bukan lagi ada di ranah berburuk sangka, tetapi itu berada di ranah "berburuk fakta" alias fakta buruk dari pejabat yang terciduk tersebut. Janganlah rakyat selalu dibingungkan dengan prinsip "praduga tak bersalah" ketika melihat oknum pimpinannya diseret KPK.
Oke, kita harus menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dalam arti junjung dan simpan di rak dan lemari buku saja biar jadi prinsip hukum untuk diberlakukan di ruang-ruang pengadilan. Biar keadilan benar-benar diwujudkan di ruang persidangan.
Untuk rakyat yang telah mengikhlaskan suaranya dalam membantu menyulam dan merangkai kekuasaan orang yang dipilihnya, tidak ada itu praduga tak bersalah, yang ada adalah fakta bersalah. Titik.
Terkadang selama ini, masih saja ada seruan untuk berpraduga tak bersalah. Bahkan pun ketika rakyat mencurigai tindak-tanduk mereka yang berkuasa sebagai gelagat akan diseret KPK, seruan praduga tak bersalah selalu digadang dan didagangkan oleh sebagian orang.
Capek deh, Â jelas-jelas sudah menggasak duit rakyat, kok masih bisa-bisanya tidak boleh berburuk sangka. Masih saja rakyat dilarang untuk memikirkan sesuatu keadaan yang buruk mengenai pimpinannya karena the bos is always right.
Mestinya, biarkan saja term praduga tak bersalah itu berkeliaran di ruang persidangan tetapi tidak di pikiran rakyat (bukan nama koran). Karena jika kata itu tetap dipaksakan untuk hilang  dari pikiran rakyat, terus siapa lagi yang akan memberikan warning terhadap gejala menyimpang dari oknum-oknum itu?
***
Tulisan ini bukan merupakan tulisan akademik tentang wacana hukum dengan teori rumit berlandaskan definisi diskursif analitis substantif spekulatif, tetapi ini hanya merupakan cara seorang rakyat yang gerah dengan berita-berita mengenai oknum penjabat yang diseret KPK di mana-mana. Tulisan agar tidak lagi terbius dengan ungkapan praduga tak bersalah yang sering bertebaran dan berseliweran di berbagai media.
Karena jangan sampai praduga tak bersalah ini sekarang berubah makna. Makna yang asalnya menjadi dogma dan prinsip hukum agar keadilan ditegakkan terhadap seorang yang terkena kasus, kemudian dijadikan "instrumen verbal politik" untuk menjaga citra dan nama baik seseorang meskipun sudah nyata-nyata dia mencoreng mukanya sendiri.