Mohon tunggu...
Mahasiswa UNRI
Mahasiswa UNRI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Universitas Riau

Media Artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau Laksanakan Magang Bantuan Hukum di YLBHI Pekanbaru

4 Desember 2024   16:30 Diperbarui: 4 Desember 2024   16:38 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Pasca Kegiatan

Pekanbaru, 4 Desember 2024 – Sebagai salah satu bentuk pembelajaran langsung dari dunia praktik hukum, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau (FH UNRI) berhasil menyelesaikan program magang di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) cabang Pekanbaru. Program ini merupakan bagian dari tugas mata kuliah Bantuan Hukum yang bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan praktis sekaligus mengembangkan kepekaan sosial terhadap isu-isu hukum di masyarakat.

Program magang ini berlangsung lebih kurang selama satu bulan, dari 19 November hingga 2 Desember 2024. Didampingi Advokat Andri Alatas, S.H., mahasiswa berkesempatan terlibat dalam berbagai program yang dijalankan oleh YLBHI Pekanbaru, termasuk advokasi kasus di Pengadilan, penyuluhan hukum, serta pendampingan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak hukum mereka.

Kegiatan Magang (Sharing Sessions dan Bahas Kasus)
Kegiatan Magang (Sharing Sessions dan Bahas Kasus)

Pelaksanaan Magang di YLBHI Pekanbaru

YLBHI Pekanbaru dipilih sebagai lokasi magang karena perannya yang strategis dalam memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dengan visi memperjuangkan keadilan hukum dan hak asasi manusia, lembaga ini secara konsisten berperan dalam menangani berbagai kasus, termasuk konflik agraria, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga advokasi hak masyarakat adat.

Selama magang, mahasiswa Fakultas Hukum UNRI dibagi ke dalam dua divisi utama, yakni divisi advokasi dan divisi pengembangan organisasi. Melalui pembagian ini, mahasiswa mendapatkan pengalaman mendalam dalam mengelola sistem advokasi, mendampingi kasus hukum, serta menjalankan program edukasi hukum kepada masyarakat.

“Saya belajar banyak tentang tantangan nyata dalam dunia hukum, khususnya bagaimana bantuan hukum menjadi jalan bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan,” ungkap Hizkia Jonathan Purba, yang merupakan ketua tim magang.

Kegiatan yang Dijalankan

Berbagai kegiatan dilakukan mahasiswa selama magang, di antaranya:

  1. Pendampingan Kasus Hukum
    Mahasiswa dilibatkan dalam penanganan berbagai kasus litigasi maupun non-litigasi, mulai dari sengketa tanah hingga advokasi untuk masyarakat adat. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah sengketa lahan di Bunga Raya, di mana mahasiswa turut serta dalam pengumpulan data dan mendampingi masyarakat yang terdampak.

  2. Penyuluhan Hukum
    Sebagai bagian dari program edukasi masyarakat, mahasiswa turut serta dalam kegiatan penyuluhan hukum. Salah satunya adalah sosialisasi bantuan hukum gratis di Kelurahan Tangkerang Utara pada 11 November 2024, yang bertujuan memberikan pemahaman kepada warga kurang mampu mengenai hak mereka untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.

  3. Diskusi dan Riset
    Mahasiswa juga berpartisipasi dalam diskusi internal mengenai isu-isu hukum terkini, seperti perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi. Selain itu, mereka ikut membantu riset mengenai tantangan sistem hukum di Riau, yang nantinya akan digunakan sebagai rekomendasi untuk perbaikan kebijakan hukum daerah.

  4. Pengembangan Jaringan Advokasi
    Dalam kegiatan ini, mahasiswa turut membantu YLBHI Pekanbaru dalam memperluas jaringan kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat lainnya, seperti WALHI Riau, guna menangani isu lingkungan yang kompleks, termasuk konflik tambang batu bara di Riau.

Manfaat dan Pembelajaran dari Program Magang

Kegiatan magang ini memberikan manfaat yang besar bagi mahasiswa, baik dari segi akademis maupun non-akademis. Secara akademis, mahasiswa mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang praktik bantuan hukum, khususnya bagaimana penerapan teori hukum yang selama ini dipelajari di kelas dapat diaplikasikan dalam situasi nyata.

“Program ini membuka mata saya tentang betapa pentingnya peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan keadilan bagi masyarakat kecil. Saya juga semakin memahami pentingnya integritas dalam profesi hukum,” ujar Nurhikmah Trisnaningsih, mahasiswa lainnya.

Dari segi non-akademis, program ini membangun kepekaan sosial mahasiswa terhadap ketimpangan yang masih terjadi di masyarakat. Mereka menyadari bahwa bantuan hukum bukan hanya soal teknis hukum, tetapi juga bagaimana memberikan keberanian kepada masyarakat kecil untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Saran dari YLBHI Pekanbaru

Sebagai bagian penting dari penguatan bantuan hukum di Indonesia YLBHI Pekanbaru memberikan beberapa saran, antara lain:

  1. Perluasan akses bantuan hukum ke masyarakat rentan, seperti penyandang disabilitas dan masyarakat adat yang tidak memiliki dokumen resmi seperti KTP.
  2. Penambahan sumber daya, terutama pendanaan, untuk mendukung kasus-kasus hukum yang membutuhkan perjalanan ke luar kota.
  3. Penguatan program edukasi hukum agar lebih banyak masyarakat memahami hak-hak hukum mereka.

Penutup

Dengan berakhirnya program magang ini, mahasiswa Fakultas Hukum UNRI menyampaikan apresiasi kepada YLBHI Pekanbaru atas bimbingan dan kesempatan yang telah diberikan. Mereka berharap pengalaman ini menjadi bekal berharga untuk berkontribusi di bidang hukum dan memperjuangkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Magang di YLBHI Pekanbaru mengajarkan kami bahwa hukum tidak hanya tentang aturan, tetapi juga tentang keberpihakan kepada mereka yang membutuhkan,” tutup Muhammad Aulia Tefhis, salah satu peserta magang.

Foto Bersama Pasca Kegiatan
Foto Bersama Pasca Kegiatan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun