Mohon tunggu...
Mahar Prastowo
Mahar Prastowo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghost Writer

Mengubah Problem Menjadi Profit - Kontak: 085773537734

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, Amanat Pergub DKI No. 42/2024 Tentang Linmas

16 Januari 2025   15:51 Diperbarui: 16 Januari 2025   15:56 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perekrutan dan Pemberdayaan

Proses perekrutan anggota Satlinmas dilakukan secara terbuka dan melibatkan warga masyarakat yang memenuhi kriteria, seperti memiliki keahlian tertentu, sehat jasmani-rohani, serta berusia minimal 18 tahun. Masa tugas anggota berakhir pada usia 60 tahun atau berdasarkan keputusan kepala daerah.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pemberdayaan anggota Satlinmas. Berbagai kegiatan seperti lomba sistem keamanan lingkungan dan jambore Satlinmas diadakan untuk meningkatkan kompetensi dan semangat pengabdian anggota.

Hak dan Kewajiban Anggota

Anggota Satlinmas berhak atas pelatihan teknis, sarana operasional, dan penghargaan atas masa pengabdian. Sebaliknya, mereka wajib menjunjung tinggi norma hukum, melaksanakan tugas dengan profesional, dan menjaga ketertiban sosial.

Pendanaan dan Pelaporan

Pendanaan untuk operasional Satlinmas bersumber dari APBD dan sumber sah lainnya. Selain itu, laporan kegiatan Satlinmas harus disampaikan secara berkala kepada Kepala Satpol PP di masing-masing tingkat pemerintahan.

Membangun Ketahanan Masyarakat

Dengan target perekrutan 20 personel di setiap kelurahan, program ini diharapkan mampu membangun ketahanan masyarakat Jakarta. Peran Satlinmas sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat meminimalisir dampak bencana, mencegah konflik sosial, dan menciptakan suasana kondusif, khususnya saat penyelenggaraan Pemilu.

Namun, keberhasilan implementasi Pergub No. 42 Tahun 2024 sangat bergantung pada kolaborasi yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait. Sebagai langkah ke depan, pemerintah diharapkan memperkuat pelatihan teknis serta memastikan ketersediaan anggaran dan infrastruktur pendukung agar Satlinmas dapat berfungsi optimal di lapangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun