Jakarta, kota besar yang dalam transisi dari ibu kota menjadi kota global, menjadi pusat dinamika sosial dan ekonomi, terus berupaya memperkuat perlindungan masyarakat. Salah satu upayanya adalah melalui penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Aturan ini menjadi kerangka kerja penting untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan ketertiban umum dan mitigasi risiko di wilayah perkotaan yang kompleks.
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Pergub ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan pembentukan Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah serta melaksanakan perlindungan masyarakat. Selain itu, Permendagri No. 26 Tahun 2020 memberikan pedoman bagi pemerintah daerah untuk mengintegrasikan upaya perlindungan masyarakat dalam kerangka ketertiban umum dan penanggulangan bencana.
Menurut paparan sosialisasi, pembentukan Satlinmas merupakan respons terhadap kebutuhan strategis untuk menjaga ketentraman masyarakat dalam situasi darurat, termasuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Struktur dan Tugas Satlinmas
Pergub ini membagi tanggung jawab perlindungan masyarakat ke dalam dua unit utama:
1. Satgas Linmas: Bertugas di tingkat provinsi, kota/kabupaten, hingga kecamatan. Mereka fokus pada merumuskan kebijakan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas Satlinmas.
2. Satlinmas: Beranggotakan masyarakat yang direkrut di tingkat kelurahan untuk menjalankan fungsi operasional di lapangan, seperti mitigasi bencana, pengamanan kegiatan sosial, hingga mendukung pengamanan objek vital.
Struktur organisasi ini dilengkapi dengan empat regu utama:
Regu Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Dini: Melakukan deteksi dini potensi bencana dan gangguan keamanan.
Regu Pengamanan: Memantau ancaman konflik sosial.
Regu Penyelamatan dan Evakuasi: Memberikan pertolongan kepada korban bencana.
Regu Dapur Umum: Menyediakan bantuan logistik bagi pengungsi.