Menurut penggugat, lazimnya sebelum dilaksanakan sebuah ujian ada materi yang diberikan dan bisa dipelajari. Namun dalam proses pengurusan SIM tidak ada pelajaran baik itu teori maupun praktek. Hal ini menyebabkan banyak peserta ujian SIM yang tidak lulus ujian. Ini membuka peluang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu misalnya calo.
Saya sepakat hal-hal di atas masih perlu perbaikan sana sini. Saya merasa penggugat hanya ingin menggugah kita semua, terutama penyelenggara negara untuk memperbaiki sistem yang sudah ada. Penggugat pastinya sudah paham hal tersebut. Perundang-undangan juga telah mengaturnya.
Mungkin hal yang ingin ditunjukkan oleh penggugat adalah, untuk apa masa berlaku SIM dibatasi 5 tahun jika proses pembuatan dan perpanjangannya tidak profesional. Hanya membuang-buang waktu, biaya dan tenaga. Itulah kira-kira mengapa penggugat menginginkan pemberlakuan SIM seumur hidup. Mungkin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H