(2)PROAKTIF. Sebagai pimpinan lembaga pemegang amanah untuk melindungi para saksi dan korban, diharapkan agar pimpinan baru LPSK lebih proaktif dalam meyakinkan, memastikan, dan menjamin keamanan para korban/saksi yang mengajukan bantuan dan perlindungan. Termasuk juga proaktif mengimbau rekan-rekan media untuk merahasiakan identitas saksi dan korban. Semakin awal pendampingan LPSK terhadap para saksi/korban, semakin kecil pula potensi tekanan atau ancaman terhadap mereka dari pihak-pihak lain yang terkait kasus tersebut.
(3)SERIUS. Sebagai pimpinan lembaga profesional, diharapkan agar pimpinan baru LPSK serius dalam menjalankan tugasnya. Dalam artian, kehadiran LPSK tidak hanya di awal kasus saja, melainkan terus melakukan pendampingan dan perlindungan bagi para saksi/korban hingga kasusnya selesai. Apalagi, pihak-pihak yang merasa terganggu dengan kiprah LPSK memiliki banyak amunisi untuk melakukan serangan balik terhadap para saksi dan korban, misalnya praperadilan, gugatan balik, hingga kriminalisasi.
(4)KREDIBEL. Sebagai pimpinan lembaga yang berkapasitas dalam proses peradilan, diharapkan agar pimpinan baru LPSK menunjukkan kredibilitas dalam kinerjanya. Jangan sampai komentar dan perilaku mereka hanya merupakan pencitraan semata. Kecenderungan saling lapor dalam masyarakat yang masih terpolarisasi juga harus disikapi dengan komprehensif dan tidak gegabah, tidak responsif apalagi berat sebelah. Lebih lanjut, pimpinan LPSK akan diuji sewaktu menangani korban kebijakan pemerintah yang dirasakan merugikan sebgaian kalangan masyarakat, sejauh mana LPSK mampu bersikap independen, berdiri membentengi mereka dari tekanan dan intimidasi dari pihak penguasa.
Semoga pimpinan baru LPSK tetap memegang komitmen LPSKmelayani dan meningkatkan kiprahnya dalam perlindungan hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H