Mohon tunggu...
Mahardhika Dicky K
Mahardhika Dicky K Mohon Tunggu... Penulis lepas -

pembaca setia Kompas cetak, sedang belajar menulis apapun selain skripsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menanti Pimpinan Baru LPSK, Semakin Berarti dan Berharga di Periode Ketiga

22 November 2018   00:04 Diperbarui: 22 November 2018   00:18 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) genap berusia 10 tahun. Usia yang tergolong muda bagi sebuah lembaga negara. Melewati dua periode kepengurusan, LPSK masih berjuang untuk mengoptimalkan perannya dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sampai saat tulisan ini ditulis, 21 nama calon pimpinan baru LPSK untuk periode 2018-2023 masih berada di tangan Presiden Joko Widodo. Di antaranya ada beberapa nama lama yang menjabat sebagai pimpinan periode 2013-2018, tetapi juga banyak tokoh baru dari pelbagai latar belakang.

Daftar nama tersebut menanti untuk diseleksi lagi sesuai pertimbangan beliau guna menghasilkan 14 nama yang akan diproses oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil akhirnya adalah 7 nama yang akan memimpin LPSK selama lima tahun mendatang atau periode kepengurusan LPSK yang ketiga.

Mengamati kesibukan menjelang tahun politik, harapan banyak pihak agar pimpinan baru LPSK dapat dipilih pada akhir Oktober 2018 jelas batal terlaksana. Namun demikian, kita harus tetap berpikiran positif agar lamanya proses pemilihan ini benar-benar berkorelasi positif dengan tokoh-tokoh terbaik yang menjadi pimpinan LPSK untuk periode berikutnya.

Dengan kata lain, berlarutnya penyederhanaan daftar tersebut murni karena Presiden mempertimbangkan berbagai masukan dari banyak pihak mengenai rekam jejak calon pimpinan LPSK, bukan semata karena hal ini tidak menjadi prioritas beliau atau bahkan berandai-andai kuatnya lobi dan kompromi politik di belakang layar.

Harus diakui, kiprah LPSK selama ini masih belum populer dan belum optimal. Kendati komitmen LPSKmelayani perlindungan saksi dan korban senantiasa digaungkan, masyarakat secara umum kurang tahu peran dan posisi LPSK dalam penegakan hukum di Indonesia. Di sisi lain, beberapa pihak yang meminta bantuan agar LPSKmelayani mereka yang membutuhkan perlindungan keamanan merasa dukungan yang diberikan kurang optimal.

Menurut opini Penulis, ada beberapa faktor yang memengaruhi hal tersebut. Pertama, keterbatasan informasi atau sosialisasi yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia tentang kehadiran dan peranan LPSK. Kedua, keengganan korban dan saksi untuk meminta bantuan LPSK, baik karena tidak tahu prosedurnya maupun lantaran memang tidak mampu memiliki akses untuk menjangkau LPSK.

Ketiga, kerentanan saksi dan korban (bahkan saat dalam perlindungan LPSK sekalipun) sehingga tetap menerima ancaman dan tekanan terkait kasus hukum yang dihadapi. Dalam hal ini, kasus-kasus hukum yang beririsan dengan dunia politik, melibatkan pelaku dari kalangan pejabat atau terkait kebijakan pemerintah, maupun pelaku yang sangat dekat dengan saksi dan korban sama-sama berisiko.

Untuk para calon pimpinan baru LPSK, berikut 4 harapan yang disampaikan agar kehadiran LPSK semakin berarti dan peranannya semakin berharga dalam perlindungan saksi dan korban.

(1)LUWES. Sebagai pimpinan lembaga yang tergolong masih muda di bidang hukum/peradilan, diharapkan agar pimpinan baru LPSK bersikap luwes dalam membangun jejaring dengan para pihak lain, seperti LSM, media massa, aparat hukum, akademisi, tokoh masyarakat, rohaniawan, dan sebagainya. Dengan keluwesan tersebut seyogianya LPSK mampu mengikis pandangan awam yang kesulitan mengakses layanan LPSK lantaran prosedur yang berbelit-belit.

Pihak-pihak tersebut, khususnya yang terdekat dengan saksi dan korban, bisa melakukan pendampingan dalam mengajukan permohonan bantuan perlindungan kepada LPSK. Keluwesan dan keluasan jejaring tersebut akan sangat bermanfaat bagi para saksi dan korban yang masih di bawah umur, berasal dari kaum marginal, maupun memiliki keterbatasan fisik/mental.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun