Mohon tunggu...
Maharani Suprobo
Maharani Suprobo Mohon Tunggu... Freelancer - Ilmu Hukum

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Eksistensi Peraturan Wilayah Pesisir Indonesia Berdasarkan Institutional Aspect dari ICM

4 Januari 2021   17:35 Diperbarui: 4 Januari 2021   18:33 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Fabbri, K. P. (1998). A methodology for supporting decision making in integratedcoastal zone management. Ocean & Coastal Management, 39(1-2), 51-62.

Forst, M. F. (2009). The convergence of integrated coastal zone management andthe ecosystems approach. Ocean & Coastal Management, 52(6), 294-306.

Junus, N. (2012). Sistem Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut menurutUndang-Undang Pemerintah Daerah. Jurnal Inovasi, 9(02).

Lasabuda, R. (2013). Pembangunan wilayah pesisir dan lautan dalam perspektifNegara Kepulauan Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Platax, 1(2), 92-101.

Pramudyanto, B. (2014). Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan di WilayahPesisir. Jurnal Lingkar Widyaiswara, 1(4), 21-40.

Sunyowati, D. (2012). Pengaturan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut diIndonesia. YURIDIKA, 24(1).

Trinanda, T. C. (2017). Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia dalam RangkaPembangunan Berbasis Pelestarian Lingkungan. Matra Pembaruan: JurnalInovasi Kebijakan, 1(2), 75-84.

Buku

Moksness, E., Dahl, E., & Støttrup, J. (2009). Integrated coastal zonemanagement. John Wiley & Sons.

Moksness, E., Dahl, E., & Støttrup, J. G. (Eds.). (2013). Global challenges inintegrated coastal zone management. Oxford, UK: Wiley-Blackwell.

Pramudyanto, B. (2014). Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan di WilayahPesisir. Jurnal Lingkar Widyaiswara, 1(4), 21-40.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun