Mohon tunggu...
Maharani Suprobo
Maharani Suprobo Mohon Tunggu... Freelancer - Ilmu Hukum

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Eksistensi Peraturan Wilayah Pesisir Indonesia Berdasarkan Institutional Aspect dari ICM

4 Januari 2021   17:35 Diperbarui: 4 Januari 2021   18:33 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Eksistensi Peraturan Wilayah Pesisir Indonesia Berdasarkan Institutional Aspect dari Integrated Coastal Management (ICM)

Abstrak

Indonesia sebagai Negara kepulauan masih menghadapi permasalahan dalam manajemen sumber daya laut dan pesisir. Kerusakan terumbu karang, mangrove serta overfishing adalah salah satu indikator adanya permasalahan dalam manajemen sumber daya laut. Permasalahan ini termasuk tumpang tindih peraturan perundangan, kurang partisipasi masyarakat, dan konflik penggunaan pesisir dan sumber daya laut. Pengelolaan Pesisir Terpadu adalah pendekatan untuk mencapai keberlanjutan sumber daya laut dan pesisir seperti yang termaktub dalam Agenda 21 dan telah banyak diterapkan diberbagai negera. Pendekatan Pesisir terpadu adalah pendekatanbaru yang menggantikan pendekatan sektoral yang dalamkenyataanya pendekatan sektoral ini tidak mampu mengatasi permasalahan kompleks manajemen sumber daya pesisir dan laut. Pengelolaan Pesisir Terpadu adalah pengintegrasian dan harmonisasi hukum, kebijakan dan kerjasama semua pemangku kepentingankepentingan dalam manajemen sumber daya laut dan pesisir.Tulisan ini mengkaji permasalahan dan tantangan pengelolaan pesisir laut terpadu di Indonesia, terutama dengan masih tumpang tindihnya peraturan peraturan-undangan dalam pengelolaan sumber daya laut dan pesisir, tingkat partisipasi masyarakat dan konflik lahan.

Kata Kunci: pengelolaan zona pesisir terpadu ,Partisipasi publik , manajemen konflik

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Indonesia sebagai negara kepulauan masih menghadapi banyak masalahhal pengelolaan sumber daya laut dan pesisir. Salah satu yang utamaMasalahnya adalah degradasi ekosistem laut dan pesisir termasuk kerusakan ekosistem pesisir juga diakibatkan dari pencemaran laut berbasis darat. Sampah dan sampah dari dalam negeri dan limbah industri dari sungai mencemari laut. Sampai batas tertentu,Pencemaran berbasis darat ini telah menyebabkan peningkatan kematian ikan dan mengakibatkan kerusakan budidaya laut. Masalahnya semakin parah karena ada tanggung jawab yang tidak jelas seperti yang dikelola oleh tingkat pemerintah pencemaran laut berbasis darat lintas batas ini, antar provinsi,tingkat kota dan pemerintah pusat.

Penangkapan berlebih adalah masalah signifikan yang dihadapi beberapa orang Perairan Indonesia. Penangkapan berlebih ini disebabkan oleh kelebihan kapasitas, bukaakses dan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah. Terlalu banyak kapal yang ditangkapikan secara intensif di beberapa perairan seperti di Jawa dan Bali yang memiliki mengakibatkan daerah tersebut dinyatakan sebagai daerah penangkapan berlebih.Masalah lainnya adalah konflik pemanfaatan dan pengelolaandari daerah pesisir. Konflik ini bisa berupa konflik pengguna atau yurisdiksi konflik.

Konflik pemanfaatan wilayah pesisir biasanya terjadiantara pemerintah pusat dan daerah, tingkat provinsi dan kota,industri atau perusahaan dan masyarakat lokal serta pemerintah dan daerah Orang-orang, misalnya, konflik pemanfaatan Pantai Indah Kapuk di Jakarta antara kepentingan melindungi kawasan mangrove dan pembangunan perumahan dan lapangan golf. Perkembangan Lamong Teluk, dimana terjadi konflik antara kawasan konservasi yang merupakan,kepentingan tingkat provinsi dan perluasan pelabuhan yang merupakan kepentingan tingkat kota.

Dalam hal ini, kepentingan ekonomi selalu menang atas kepentingan konservasi dan lingkungan. Konflik antara nelayan dan pemilik vila di Bali misalnya terkait dengan alokasi ruang bagi nelayan setempat untuk menaiki perahu mereka pantai. Apalagi yang belakangan ini adalah konflik antar pemerintahdan masyarakat lokal tentang alokasi sumber daya laut dan pesisir untuk Area Konservasi. Dalam hal ini masyarakat menolak gagasan tersebut konservasi karena ini akan membatasi akses mereka ke laut dan pesisirsumber daya. Masalahnya berkaitan dengan perlunya keterlibatan yang lebih besar partisipasi publik dalam pengambilan keputusan dan akses masyarakat lokalsumber daya laut dan pesisir.

Pemerintah tidak dapat menyelesaikan semua masalah itu secara efektifkarena ada undang-undang yang tumpang tindih dan bertentangan tentangpengelolaan sumber daya laut dan pesisir; kurangnya penegakan hukummekanisme; ketidakjelasan peran dan tanggung jawab lembaga yang manamengelola sumber daya laut dan pesisir; kurangnya koordinasi antarapemerintah sektoral; kurangnya kapasitas pemerintah daerah; dan kekuranganpartisipasi publik.Perlunya mengintegrasikan pengelolaan pesisir antara pusat dantingkat lokal di Indonesia terhambat oleh pendekatan sektoral saat inipengelolaan sumber daya laut dan pesisir. Sebagai tambahan,hukum dan peraturan yang tumpang tindih dan bertentangan tentang pengelolaansumber daya laut dan pesisir telah menimbulkan kebingungan, mandat yang tidak jelas,peran dan tanggung jawab lembaga pengelola kelautan danekosistem pesisir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun