Mohon tunggu...
Maharani Elvira Inesia
Maharani Elvira Inesia Mohon Tunggu... Lainnya - .

.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peranan Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial

29 Oktober 2020   03:23 Diperbarui: 27 Mei 2021   13:56 2421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peranan bisnis dan tanggung jawab sosial. | Kompas

Distribusi Adalah Salah Satu Aspek Dari Pemasaran. Distribusi Juga Dapat Diartikan Sebagai Kegiatan Pemasaran Yang Berusaha Memperlancar Dan Mempermudah Penyampaian Barang Dan Jasa Dari Produsen Kepada Konsumen. Distribusi Dilakukan Sehingga Penggunaannya Sesuai Dengan Yang Diperlukan

3. Konsumsi

Konsumsi Adalah Suatu Kegiatan Yang Bertujuan Mengurangi Atau Menghabiskan Daya Guna Suatu Benda, Baik Berupa Barang Maupun Jasa, Untuk Memenuhi Kebutuhan Dan Kepuasan Secara Langsung. Konsumen Adalah Pemakai Barang Dan Atau Jasa.

C. Etika Bisnis

Pengertian Etika Bisnis

Etika Bisnis Merupakan Cara Untuk Melakukan Kegiatan Bisnis, Yang Mencakup Seluruh Aspek Yang Berkaitan Dengan Individu, Perusahaan Dan Juga Masyarakat. Etika Bisnis Dalam Suatu Perusahaan Dapat Membentuk Nilai, Norma Dan Perilaku Karyawan Serta Pimpinan Dalam Membangun Hubungan Yang Adil Dan Sehat Dengan Pelanggan/Mitra Kerja, Pemegang Saham, Masyarakat.

Baca juga: 7 Peluang Bisnis Bidang Teknologi Era Society 5.0

Contoh Masalah Bisnis

1. Pelanggaran etika bisnis dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti etika bisnis. Dilakukan dengan sengaja karena faktor ingin mengejar keuntungan dan menghindari kewajiban-kewajiban yang selayaknya harus dipatuhi.

2. Keputusan bisnis sering diambil dengan mengesampingkan norma norma atau aturan-aturan yang berlaku, misalnya Undang-Undang perlindungan Konsumen. Keputusan bisnis sering mengedepankan materi atau mengejar target perolehan keuntungan jangka pendek semata.

3. Keputusan bisnis sering dibuat secara sepihak tanpa memperhatikan atau bahkan tanpa mengerti ketentuan etik yang disahkan oleh lembaga yang berkompeten seperti Kode Etik Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAAI), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008/ tentang Jasa Akuntan Publik, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik BPK-RI, Kode Etik PsikologiIndonesia, Kode Etik Advokat Indonesia, dan lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun