Pembatalan pembuatan geduang TIC tersebut disebut-sebut lantaran ada protes dari pihak penjaga lahan rumah adat Toraja dan rumah adat Mamasa di kawasan BSO.Â
Entah lokasi pembuatan TIC tersebut dipindahkan kemana. Pastinya, sejumlah material berupa batu dan pasir untuk pekerjaan pondasi kini berantakan, sudah tak ada kegiatan di lokasi sejak Agustus 2021.
Sebenarnya untuk membangun di kawasan bekas BSO, Â sejak kasus munculnya protes terhadap pembangunan Gowa Discovery Park yang menghadirkan wahana wisata water boom area sekitar BSO tempo hari, pihak Pemprov Sulsel sudah punya Peta Zonasi tentang situs BSO. Ditetapkan tahun 2011 saat Gubernur Sulsel masih dijabat DR H. Syahrul Yasin Limpo, SH, Msi,MH (kini, Menteri Pertanian RI).
Peta Zonasi BSO tersebut dibuat pihak Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Makassar (sekarang : Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel), dan disetujui Dirjen Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Zonasi BSO dengan jelas telah menetapkan Zona Inti A dan B. Selain adanya Zona Penyanggah, Zona Pengembangan, dan Zona Penunjang.
Lokasi tempat rencana pembuatan TIC Sulsel yang dibatalkan masuk Zona Inti BSO yang pemanfaatannya harus mendapat kajian serta ijin tak hanya dari pihak Pemprov Sulsel tetapi juga dari pihak Dirjen Sejarah dan Purbakala.Â
Pembuatan kosntruksi permanen pedestrian yang kini sedang berlangsung di kanan kiri bekas dinding benteng  arah timur kawasan BSO masuk Zona Inti A atau bagian terpenting dari situs BSO. Tidak ada penjelasan terhadap pekerjaan pedestrian yang beranggaran lebih dari Rp596 juta  dari APBD Sulsel di Zona Inti A BSO ada ijin persetujuan dari pihak Dirjen Sejarah dan Purbakala.
Mengherankan, pekerjaan pedestrian dilakukan CV Aneka Cipta Sarana sebagai pemenang tender di Pemprov Sulsel yang jelas berpotensi kuat merusak situs BSO hingga kini sepi dari sorotan para arkeolog.Â
Juga pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel seolah tak hirau dengan pembuatan pedestrian yang berpotensi merusak situs bekas dinding BSO tersebut.Â
Di dalam kawasan BSO kini terlihat juga masih terdapat dua pos jaga dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulsel, di samping adanya pos jaga UPT BSO dari Pemprov Sulsel.