Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Beauty Pilihan

Pakaian Bekas Alternatif Tetap Tampil Gaya di Masa Resesi

30 November 2020   20:02 Diperbarui: 30 November 2020   20:28 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penjual pakaian Rombengan tumbuh di masa-masa paceklik Indonesia dalam era pemerintahan Orde Lama. Penjual rombengan biasanya berkeliling menjajakan barang dagangannya keluar masuk wilayah pemukiman warga dengan bersepeda atau berjalan kaki menggunakan alat bantu pikulan.

Meskipun sejumlah aturan dan undang-undang telah ditetapkan dengan ketentuan sanksi berat, melarang kegiatan impor dan perdagangan barang bekas dari luar negeri di pasar-pasar dalam negeri. Namun kenyataannya, kini para pedagang pakaian bekas semakin menyebar  ke semua wilayah di Indonesia. Bahkan sejumlah thrif shop justeru menjadi ikon di kota Makassar, kota Parepare, dan kota Kendari. 

Puluhan ribu warga di wilayah provinsi Sulsel maupun provinsi Sultra selama puluhan tahun hingga sekarang lancar-lancar saja bergelut dalam usaha jual beli pakaian-pakaian bekas dari luar negeri tersebut.  

Entah bagaimana pengawasan pelarangan impor pakaian-pakaian bekas dari luar negeri itu masuk ke Indonesia. Seperti yang berkaitan dengan Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-undang No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Nyatanya, thrif shop yang ada termasuk para PKL secara kasat mata selama ini tidak pernah keukurangan stock penjualan barang pakaian bekas dari luar negeri.

Anwar, salah seorang anggota Forum Kajian Multimasalah Biring Tamparang di kota Makassar mengusul, agar dalam masa-masa sekarang pemerintah dapat meninjau kembali pelarangan perdagangan pakaian-pakaian bekas asal luar negeri.  

Alasannya, keberadaan pasar pakaian-pakaian bekas amat membantu warga memenuhi kebutuhan sandang warga saat ekonomi negeri melesuh sebagai dampak dari masa pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan akan dapat berakhir.

''Kekuatiran-kekuatiran akan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dari pakaian-pakaian bekas itu harus dibantu dicarikan solusinya. Warga selama puluhan tahun pun sudah berpengalaman mensterilkan pakaian bekas impor tersebut sebelum digunakan. 

Industri garmen dalam negeri pun tak perlu terlalu kuatir terpuruk, karena keberadaan pakaian bekas impor hanya alternatif keberagaman pilihan kebutuhan sandang warga. Justeru dapat jadi jendela melihat kecenderungan selera konsumen berkaitan model, warna, dan corak dalam rangka meningkatkan usaha garmen dalam negeri. Kenakan pajak untuk impor pakaian bekas,'' katanya.

Dalam masa Pandemi Covid-19 ada kecenderungan kalangan muda milenial di saat ekonomi melemah untuk memilih berbelanja pakaian-pakaian bekas dari luar negeri. Prinsipnya, dengan low budget tetapi tetap dapat tampil fashionable.

"Saat-saat ekonomi melemah seperti sekarang, anak muda tak perlu gengsi  pakai cakar, om. Ini pilihan tepat, baju dengan kain berkualitas, bermerk, harganya murah dan tetap dapat tampil gaya,'' tutur seorang remaja milenial yang dimintai komentarnya usai berbelanja sejumlah baju Cakar di jejeran lapak penjualan Cakar Pasar Terong  kota Makassar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Beauty Selengkapnya
Lihat Beauty Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun