Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Bengkalai 2015: Perparkiran Makassar Masih Rotasa

2 Januari 2016   13:50 Diperbarui: 2 Januari 2016   13:50 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Sebagian dari muka Jl Kartini di kota Makassar dijadikan sebagai lahan parkir/Ft: Mahaji Noesa"][/caption]

Penataan perparkiran kendaraan di kota Makassar hingga tutup tahun 2015 masih banyak yang perlu dibenahi. Tak hanya menyangkut banyak space trotoar dan badan jalan dijadikan sebagai lahan parkir, tapi juga berkaitan dengan masih simpang siurnya praktik pungutan retribusi parkir kendaraan di lapangan.

Persoalan masih amburadulnya penataan perparkiran di kota Makassar sebenarnya sudah dikeluhkan warga dan disadari Pemerintah Kota Makassar sejak tahun 80-an. Bahkan telah beberakali dilakukan kerjasama pihak swasta agar penataan dan pendapatan lebih baik tapi semua berakhir gagal.

Sudah lama disadari ketersediaan ruang-ruang parkir di kota Makassar tak seimbang dengan laju kebutuhan perparkiran, tapi hingga kini belum juga diiringi percepatan penyediaan space-space khusus seperti taman-taman, lapangan ataupun semacam lorong-lorong untuk perparkiran. Bangunan atau gedung-gedung untuk layanan publik tampak masih banyak dapat ijin dibangun tanpa penyediaan space perparkiran dengan luasan berimbang dan aman.

[caption caption="Suasana parkir menggunakan badan jalan di Jl Ratulangi kota Makassar/Ft: Mahaji Noesa"]

[/caption]

[caption caption="Beginilah trotoar atau pedestrian di Jl A Yani kota Makassar setiap hari kerja dijadikan sebagai lokasi parkir/Ft: Mahaji Noesa"]

[/caption]

Sudah lama berbagai pihak mengingatkan bahwa menurut aturan perundangan -- UU tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan dan UU tentang Jalan Raya, tidak dibenarkan menggunakan trotoar, space untuk pejalan kaki sebagai lokasi parkir kendaraan. Nyatanya, sampai sekarang nasib aturan tersebut seperti banyak aturan perundangan pemerintah lainnya seolah ada pembiaran bertahun-tahun dilanggar tanpa dapat ditegakkan serta diterapkan sanksi bagi pelanggarnya.

Sepanjang tahun 2015, tampak cukup banyak trotoar di kota Makassar dijadikan sebagai lokasi parkir kendaraan. Paling mencolok, trotoar sepanjang jalan Achmad Yani yang dibangun dengan dana miliar-miliar dari APBD kota Makassar, sudah bertahun lamanya secara bebas setiap hari kerja dijadikan lahan parkir.

Ketika trotoar atau pedestrian di Jalan Achmad Yani baru selesai dibangun, tampak beberapa kali dilakukan pengawasan dan penertiban larangan parkir kendaraan oleh anggota Satpol PP di lokasi tersebut. Namun setelah itu bertahun lamanya Jalan Achmad Yani, salah satu jalan utama dimana berlokasi kantor Walikota Makassar dan kantor Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, trotoarnya bukan Bebas Parkir tapi bebas dijadikan sebagai lahan parkir.

Sepanjang tahun 2015 bukan hanya trotoar, tapi juga banyak tepi jalan utama dan jalan-jalan penghubung di kota Makassar bebas dijadikan sebagai lahan parkir baru, tanpa ada pihak yang menertibkan. Bahkan di sepanjang Jalan Kartini, lebih sebagian dari muka jalan selebar 12 meter tersebut sudah lama setiap hari kerja dijadikan sebagai tempat parkir resmi kendaraan bermotor. Hal sama dapat dilihat seperti di Jl. Botolempangan, Jl Andi Mappanyukki, Jl Landak, Jl Veteran, Jl Mappaoddang, Jl Sulawesi, dan banyak jalan penghubung maupun jalan protokol lainnya di berbagai penjuru kota Makassar.

[caption caption="Tanda parkir PD Parkir Makassar Raya di Jl WR Supratman tarif Roda 4 Rp 2.000/Ft: Mahaji Noesa"]

[/caption]

[caption caption="Tanda parkir PD Parkir Makassar Raya di Jl Pasar Ikan menyantumkan tarif parkir R4 Rp 1.500/Ft: Mahaji Noesa"]

[/caption]

Belum ada hitungan pasti, berapa persen dari lebih 1.000 titik parkir yang dikelola PD Parkir Makassar Raya menggunakan lokasi badan jalan. Namun, kian banyaknya titik kemacetan di ibukota provinsi Sulawesi Selatan ini, salah satu penyebabnya lantaran makin banyaknya muka jalan dijadikan sebagai lokasi perparkiran.

Penambahan dan pelebaran muka jalan yang dilakukan dengan dana APBD ratusan miliar setiap tahun tidak akan berdampak banyak terhadap pengurangan kemacetan lalu-lintas dalam kota Makassar, apabila setiap tahunnya lebih luas muka jalan yang dihalalkan untuk dijadikan sebagai lokasi perparkiran.

Dengan mulai aktifnya operation room di Menara Balaikota dengan fasilitas dapat memonitor langsung situasi dan kondisi ruas-ruas jalan di kota Makassar, sudah tentu, dapat menginspirasi Walikota Makassar, H Mohammad Ramdhan Pomanto yang ahli tata kota tersebut untuk dapat secepatnya membuat menata ruang dengan sistem parkir kota yang tidak melanggar aturan, sekaligus membuat suasana nyaman, lalu-lintas lancar, kota tanpa kemacetan.

Gagasan membuat area-area khusus perparkiran untuk memenuhi kebutuhan parkir yang aman dan nyaman di wilayah-wilayah padat pengunjung menggunakan kendaraan, perlu kajian serius segera mewujudkannya. Seperti contoh diusulkan Pak Danny Pomanto, sapaan akrab Walikota Makassar usai mengunjungi lokasi Kampung Baru, akhir tahun 2015. Untuk mengatasi kebutuhan parkir kendaraan di kawasan kuliner Makassar serta pengunjung wilayah utara blok Losari tersebut, menurut Walikota, di Jl WR Supratman perlu dibangun area parkir bertingkat.

Dengan pendapatan PAD dari retribusi parkir kota Makassar yang kini telah melebihi angka Rp 10 miliar setiap tahun, sebenarnya sudah dapat dirancang secara bertahap untuk menghadirkan area-area khusus tempat parkir kendaraan yang aman dan nyaman. Kehadiran area-area khusus parkir seperti itu sekaligus dapat meningkatkan PAD retribusi parkir yang berpotensi dapat ditingkatkan, bukan hanya 2 kali tambah lebih baik seperti tagline sasaran sekaligus ukuran kinerja Walikota Danny Pomanto, tetapi dapat dicapai hasil 10 kali lebih banyak dari nilai retribusi PAD parkir saat ini.

PD Parkir Makassar Raya sebagai pengelola perparkiran kota Makassar menargetkan pendapatan retribusi parkir sebesar Rp 13 miliar tahun 2015. Tarif resmi pungutan retribusi parkir belum berubah di tahun 2015, untuk mobil (R4) ditetapkan Rp 2.000 (dua ribu rupiah), dan sepeda motor (R2) Rp 1.000 (seribu rupiah) untuk sekali parkir. Meskipun dalam praktiknya di lapangan selama ini, selain para juru parkir banyak yang tidak menyodorkan karcis tanda parkir, umumnya mereka mengutip ongkos parkir Rp 2.000 terhadap pemilik R2.

Pungutan Rp 2.000 untuk setiap sekali parkir sudah cukup lama dilakukan kepada pemilik R2 oleh sebagian besar para juru parkir di berbagai penjuru kota Makassar. Sejumlah tempat parkir yang dikelola langsung oleh pemilik lahan parkir sejak lama secara resmi menetapkan tarif parkir Rp 2.000 sekali parkir untuk R2. Bahkan ada yang menetapkan tarif Rp 3.500 sekali parkir untuk R2. Menariknya pula, di Jalan Pasar Ikan saat ini masih terdapat sejumlah papan penanda milik PD Parkir Makassar Raya yang justeru menyantumkan tarif parkir Rp 1.500 untuk R4.

[caption caption="Badan jalan protokol di Jl Jend Sudirman kota Makassar ini setiap hari juga masih dijadikan tempat parkir/Ft: Mahaji Noesa"]

[/caption]

[caption caption="Suasana parkir menggunakan kanan-kiri dan tengah jalan di Jl A Mappanyukki kota Makassar/Ft: Mahaji Noesa"]

[/caption]

Tingginya kesadaran warga untuk membayar tarif parkir sekalipun nilainya lebih besar dari aturan resminya, seharusnya dapat menjadi perhatian di-stressing Pemkot Makassar untuk menyediakan serta memberikan layanan perparkiran yang nyaman dan aman.

‘’Sebenarnya salah satu laporan akhir tahun 2015 yang penting disampaikan kepada Pak Wali, yaitu tentang kondisi perparkiran di kota Makassar yang hingga kini masih rotasaki (Bhs. Makassar, berarti : masih semrawut). Penataan perparkiran kota harus segera dibenahi untuk memantapkan eksistensi Makassar sebagai kota metropolitan yang berhasil meraih Piala Adipura tahun 2015, ’’ ujar Usman (42), seorang warga di utara kota, usai membaca sebuah surat kabar yang menempatkan Berita Utama tentang Pemkot Makassar mencanangkan tahun 2016 sebagai Tahun Infrastruktur.

[caption caption="Area parkir mengambil badan jalan di Jl Botolempangan kota Makassar/Ft: Mahaji Noesa"]

[/caption]

Dalam suatu perbincangan lepas usai mengarak Piala Adipura 2015 untuk kota Makassar, Danny Pomanto yang baru lebih setahun menjalani tugas sebagai walikota Makassar didampingi Wakil Walikota Syamsu Rizal (Ical), berulangkali menyatakan, saat ini belum sampai 20 persen dilaksanakan dari semua program yang direncanakan untuk menjadikan kota Makassar 2 kali tambah lebih baik dari waktu-waktu sebelumnya.

‘’Saya Bangga! Walikota Makassar kamu hebat, dapat secepatnya membuat kota ini hebat. Saya ingin bersama Pak Danny, dua hingga tiga tahun ke depan menjadikan kota Makassar lebih hebat lagi sebagai kota yang nyaman dan aman’’ Demikian antara lain, Gubernur Sulsel H Syahrul Yasin Limpo dalam sambutan lepasnya tatkala berkenan ikut menerima Piala Adipura 2015 kategori Kota Metropolitan untuk kota Makassar, Nopember 2015, di Jl. Jend. Sudirman, kota Makassar.

Menuju Makassar lebih hebat, salah satu tantangannya, Pemkot Makassar dapat segera mewujudkan sistem penanganan dan pengaturan perparkiran kota yang nyaman dan aman, tidak rotasa (semrawut) seperti saat ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun