[caption caption="Tanda parkir PD Parkir Makassar Raya di Jl Pasar Ikan menyantumkan tarif parkir R4 Rp 1.500/Ft: Mahaji Noesa"]
Belum ada hitungan pasti, berapa persen dari lebih 1.000 titik parkir yang dikelola PD Parkir Makassar Raya menggunakan lokasi badan jalan. Namun, kian banyaknya titik kemacetan di ibukota provinsi Sulawesi Selatan ini, salah satu penyebabnya lantaran makin banyaknya muka jalan dijadikan sebagai lokasi perparkiran.
Penambahan dan pelebaran muka jalan yang dilakukan dengan dana APBD ratusan miliar setiap tahun tidak akan berdampak banyak terhadap pengurangan kemacetan lalu-lintas dalam kota Makassar, apabila setiap tahunnya lebih luas muka jalan yang dihalalkan untuk dijadikan sebagai lokasi perparkiran.
Dengan mulai aktifnya operation room di Menara Balaikota dengan fasilitas dapat memonitor langsung situasi dan kondisi ruas-ruas jalan di kota Makassar, sudah tentu, dapat menginspirasi Walikota Makassar, H Mohammad Ramdhan Pomanto yang ahli tata kota tersebut untuk dapat secepatnya membuat menata ruang dengan sistem parkir kota yang tidak melanggar aturan, sekaligus membuat suasana nyaman, lalu-lintas lancar, kota tanpa kemacetan.
Gagasan membuat area-area khusus perparkiran untuk memenuhi kebutuhan parkir yang aman dan nyaman di wilayah-wilayah padat pengunjung menggunakan kendaraan, perlu kajian serius segera mewujudkannya. Seperti contoh diusulkan Pak Danny Pomanto, sapaan akrab Walikota Makassar usai mengunjungi lokasi Kampung Baru, akhir tahun 2015. Untuk mengatasi kebutuhan parkir kendaraan di kawasan kuliner Makassar serta pengunjung wilayah utara blok Losari tersebut, menurut Walikota, di Jl WR Supratman perlu dibangun area parkir bertingkat.
Dengan pendapatan PAD dari retribusi parkir kota Makassar yang kini telah melebihi angka Rp 10 miliar setiap tahun, sebenarnya sudah dapat dirancang secara bertahap untuk menghadirkan area-area khusus tempat parkir kendaraan yang aman dan nyaman. Kehadiran area-area khusus parkir seperti itu sekaligus dapat meningkatkan PAD retribusi parkir yang berpotensi dapat ditingkatkan, bukan hanya 2 kali tambah lebih baik seperti tagline sasaran sekaligus ukuran kinerja Walikota Danny Pomanto, tetapi dapat dicapai hasil 10 kali lebih banyak dari nilai retribusi PAD parkir saat ini.
PD Parkir Makassar Raya sebagai pengelola perparkiran kota Makassar menargetkan pendapatan retribusi parkir sebesar Rp 13 miliar tahun 2015. Tarif resmi pungutan retribusi parkir belum berubah di tahun 2015, untuk mobil (R4) ditetapkan Rp 2.000 (dua ribu rupiah), dan sepeda motor (R2) Rp 1.000 (seribu rupiah) untuk sekali parkir. Meskipun dalam praktiknya di lapangan selama ini, selain para juru parkir banyak yang tidak menyodorkan karcis tanda parkir, umumnya mereka mengutip ongkos parkir Rp 2.000 terhadap pemilik R2.
Pungutan Rp 2.000 untuk setiap sekali parkir sudah cukup lama dilakukan kepada pemilik R2 oleh sebagian besar para juru parkir di berbagai penjuru kota Makassar. Sejumlah tempat parkir yang dikelola langsung oleh pemilik lahan parkir sejak lama secara resmi menetapkan tarif parkir Rp 2.000 sekali parkir untuk R2. Bahkan ada yang menetapkan tarif Rp 3.500 sekali parkir untuk R2. Menariknya pula, di Jalan Pasar Ikan saat ini masih terdapat sejumlah papan penanda milik PD Parkir Makassar Raya yang justeru menyantumkan tarif parkir Rp 1.500 untuk R4.
[caption caption="Badan jalan protokol di Jl Jend Sudirman kota Makassar ini setiap hari juga masih dijadikan tempat parkir/Ft: Mahaji Noesa"]
[caption caption="Suasana parkir menggunakan kanan-kiri dan tengah jalan di Jl A Mappanyukki kota Makassar/Ft: Mahaji Noesa"]
Tingginya kesadaran warga untuk membayar tarif parkir sekalipun nilainya lebih besar dari aturan resminya, seharusnya dapat menjadi perhatian di-stressing Pemkot Makassar untuk menyediakan serta memberikan layanan perparkiran yang nyaman dan aman.