Â
Sejak berkiprah tahun 1986 Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) mengalami perkembangan signifikan. Justru tahun 2014, sang rerktor Prof Dr Ir H Andi Bachrun, MSc, Agric, mencanangkan tekad menjadikan kampus universitas milik pemerintah provinsi Sultra ini sebagai kampus yang Santun dan beretika, Elok dan nyaman, Kreatif dan inovatif, Sejahtera dan harmonis, Idaman dan berdaya saing, disingkat Seksi. Sejumlah tambahan gedung baru dibangun untuk 5 fakultas yang ada di Unsultra plus dua laboratorium, kini dalam tahap perampungan. Namun, dari segi kelembagaan, pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pengelola Unsultra masih mengabaikan kewajiban terhadap hak-hak karyawannya.
Hal tersebut dapat dilihat dari perlakuan terhadap dua orang karyawan, Baso Aswan (66) dan Raenang Musa (67). Dalam usia yang sudah terbilang renta, keduanya (suami isteri), tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan hak pensiun. Berulangkali hal ini disampaikan agar pihak yayasan memensiukan mereka tapi tidak pernah digubris.
Dan, itulah yang memang kemudian terjadi. Karyawan Baso Aswan dan Raenang Musa, keduanya pangkat/golongan Penata Muda Tk.I III/b bekerja dalam kedudukan sebagai staf Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAKK) Unsultra, secara bersama tanggal 9 Juni 2014 secara resmi mengajukan permohonan hak pensiun kepada ketua Yayasan Perguruan Tinggi Sulawesi Tenggara, namun hingga kini juga tidak ditanggapi.
‘’Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah diatur dengan jelas dan tegas bahwa hak pensiun karyawan atau buruh diberikan jika telah mencapai usia 55 tahun. Rasanya, sangat tidak manusiawi sekali jika pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra ngotot tidak mau memberi hak pensiun kepada kedua karyawan yang telah berusia lebih 65 tahun,’’ kata Edi Sofyan.
Menurut mediator dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Kendari, selama dilakukan mediasi justeru pihak yayasan tidak pernah hadir, padahal sudah dilakukan pemanggilan secara patut dan layak. Dengan demikian dianggap sulit untuk mencapai kesepakatan secara musyawarah untuk mufakat secara damai. Mediator Hubungan Industrial yang menangani penyelesaian dan perselisihan tersebut lantas mengeluarkan Anjuran Tertulis ditujukan kepada Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra atas masalah tersebut tertanggal 29 Mei 2015.
Isinya, antara lain, meminta agar pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara segera memeroses permohonan pensiun yang diajukan Baso Aswan dan Raenang Musa. Juga memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, dan pembayaran kekurangan Upah Minimum Kota Kendari 2014 dan 2015. Untuk karyawan Baso Aswan total yang harus dibayarkan kepadanya sebanyak Rp 69,3 juta, dan Raenang Musa sebesar Rp 71,4 juta.
Kedua karyawan telah mengirim surat jawaban (09/06/2015) kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Kendari menyatakan menerima seluruh isi Anjuran Tertulis tersebut. Sedangkan dari pihak yayasan hingga Sabtu, 13 Juni 2015 belum memberikan jawaban, padahal sudah diberi waktu  jawaban atas anjuran tersebut paling lambat sudah ada 10 hari setelah penerimaan Surat Anjuran.
‘’Naif sekali, jika tidak ada batasan usia seseorang bekerja di yayasan pengelola Unsultra. Demikian halnya jika karyawan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara harus diberi honor atau gaji di bawah nilai UMP dan UMK. Model penghitungan penggajian karyawan di Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra saat ini ibarat pepatah lama Tampak kunang-kunang di seberang lautan tapi gajah di pelupuk mata tiada tampak, karena ketua yayasan saat ini adalah Gubernur Sultra H Nur Alam yang juga penentu diberlakukannya besaran Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota di Sulawesi Tenggara,’’ katanya.Â
Saat ini Baso Aswan diberi gaji Rp 1.039.000 per bulan dari yayasan, dan gaji Raenang Musa hanya Rp 913.596 per bulan. Nilai Upah tersebut lebih rendah dibandingkan penetapan UMP/UMK kota Kendari minimal sebesar Rp 1.600.00 tahun 2004, dan naik menjadi Rp 1.800.000 tahun 2015. Nasib yang sama digaji  di bawah standar UMP/UMK dialami karyawan lainnya, selain karyawan seangkatan  Baso dan Raenang yang diangkat berdasarkan SK Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra No 007/YPT-ST/IV/1988 tanggal 1 April 1988 diperkuat SK Rektor Unsultra No.342 C/R/A.6/C/2009 tanggal 12 Maret 2009 tentang penetapan Golongan/Pangkat pegawai tetap di lingkungan Unsultra. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI