Kedua karyawan telah mengirim surat jawaban (09/06/2015) kepada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kota Kendari menyatakan menerima seluruh isi Anjuran Tertulis tersebut. Sedangkan dari pihak yayasan hingga Sabtu, 13 Juni 2015 belum memberikan jawaban, padahal sudah diberi waktu  jawaban atas anjuran tersebut paling lambat sudah ada 10 hari setelah penerimaan Surat Anjuran.
‘’Naif sekali, jika tidak ada batasan usia seseorang bekerja di yayasan pengelola Unsultra. Demikian halnya jika karyawan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara harus diberi honor atau gaji di bawah nilai UMP dan UMK. Model penghitungan penggajian karyawan di Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra saat ini ibarat pepatah lama Tampak kunang-kunang di seberang lautan tapi gajah di pelupuk mata tiada tampak, karena ketua yayasan saat ini adalah Gubernur Sultra H Nur Alam yang juga penentu diberlakukannya besaran Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kota di Sulawesi Tenggara,’’ katanya.Â
Saat ini Baso Aswan diberi gaji Rp 1.039.000 per bulan dari yayasan, dan gaji Raenang Musa hanya Rp 913.596 per bulan. Nilai Upah tersebut lebih rendah dibandingkan penetapan UMP/UMK kota Kendari minimal sebesar Rp 1.600.00 tahun 2004, dan naik menjadi Rp 1.800.000 tahun 2015. Nasib yang sama digaji  di bawah standar UMP/UMK dialami karyawan lainnya, selain karyawan seangkatan  Baso dan Raenang yang diangkat berdasarkan SK Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra No 007/YPT-ST/IV/1988 tanggal 1 April 1988 diperkuat SK Rektor Unsultra No.342 C/R/A.6/C/2009 tanggal 12 Maret 2009 tentang penetapan Golongan/Pangkat pegawai tetap di lingkungan Unsultra. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI