Mohon tunggu...
Olahraga Artikel Utama

Perlunya Melacak Potensi Keterlibatan Korupsi pada Atlet

18 September 2016   04:11 Diperbarui: 19 September 2016   11:50 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
OBOR SPORTIFITAS. Api yang menjilat-jilat di kalderon PON XIX, tak sekadar melambangkan semangat. Namun, juga melambangkan sikap sportifitas yang wajib dijaga dan ditegakkan para kontingen peserta. Ironisnya sikap sportifitas itu hanyalah kata seremonial saat pembukaan. Perebutan medali pun halal dilakukan dengan segala cara. Jual beli medali tak lagi malu dilakukan, meski perilaku itu melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupi lantaran merugikan keuangan APBD yang diterima atlet sebagai dana pembinaan bulanan. | sumber gambar: elshinta.com/

Pesta olahraga tergengsi di Indonesia, Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/2016 di Jabar telah dimulai. Persaingan antar kontingen provinsi pun mulai sengit. Tuan rumah Jawa Barat berambisi merebut predikat juara umum dengan menggeser DKI Jakarta yang berkibar dalam PON XVIII/2012 di Riau, dengan merampas mahkota juara umum Jawa Timur di PON XVII/2008 Kaltim.

Berdasarkan data PB PON XVIII, DKI merebut predikat juara umum dengan mendulang 110 medali emas, 101 perak dan 112 perunggu. Posisi kedua ditempati Jawa Barat dengan 99 emas, 79 perak dan 101 perunggu. Nasib pahit dialami Jawa Timur. Mantan  juara umum PON 2008 itu tersuruk di peringkat ketiga dengan 86 emas, 86 perak dan 84 perunggu.

Sementara Jawa Tengah terseduh di peringkat keempat  dengan meraih 47 emas, 52 perak dan 68 perunggu. Diikuti Kalimantan Timur dengan raihan 44 emas, 45 perak, dan 50 perunggu di peringkat kelima dan tuan rumah Riau menyodok di urutan keenam dengan 43 emas, 39 perak, dan 51 perunggu.

Dari perolehan medali PON Riau tersebut, secara teknik Jabar akan mengalami kesulitan untuk merealisasikan ambisinya merebut predikat juara umum dari DKI. Tolak ukurnya selisih 11 emas, 22 perak dan 11 perunggu. Selisih 44 medali nomor itu, di atas kertas akan membuat Jabar memeras dalam menyiapkan strategi emasnya.

Mengandalkan kualitas atlet yang digembleng dalam Puslatda PON2016, tidak memberikan Jabar sukses merealisasi target juara umum. Ini karena kualitas sistem pembinaan Puslatda PON XIX yang diterapkan, seperti pepatah 'jauh panggang dari api'. Pembinaan yang diselenggarakan Jabar dapat dipastikan tak menjanjikan prestasi juara umum.

Sadar dengan kualitas pembinaan Puslatda PON 2016 yang dimiliki, maka Jabar menerapkan strategi lain dalam merealisasi target juara umum. Main mata dengan provinsi lain yang memiliki persamaan tujuannya. Mempermalukan kontingen DKI yang sepanjang tahun 2014 dan 2015 sesumbar yakin bahwa kontingennya dapat mempertahankan mahkota juara umum.

Banyak provinsi yang masygul dengan sesumbar DKI dan kebijakan PONJabar itu, tapi tidak semua provinsi memiliki kekuatan yang mampu membendung DKI. Satu-satunya provinsi yang memiliki kekuatan dan ketangguhan itu hanyalah Jatim. Barometernya kualitas sistem pembinaan Puslatda PON XIX Jatim, yang menerapkan sistem sport sains. Sebuah sistem pembinaan olahraga berdasarkan teknologi, yang berhasil mengantarkan Amerika, China, Australia, dan Korsel berkibar diOlimpiade dalam 15 tahun terakhir.

Memang, tidak ada bukti yang mencerminkan adanya 'main mata' antara Jabar, dengan Jatim sebagai batu pendulum penentu sang juara umum. Demikian pula Jateng, Banten, Bali, dua Nusa Tenggara, dan provinsi lain sebagai perusak konsentrasi DKI dalam mengumumkan kepingan emas.

Ironisnya lagi, Jabar juga tidak mengondisikan cabor-cabor yang diturunkan untuk bekerja sama dengan tim cabor Jatim, Jateng, Banten, Bali, dan provinsi lain. Sebaliknya banyak cabor kontingen Jabar yang memusuhi Jabar untuk merebut juara umum. Karena itu, bukan sebuah kemuskilan, para provinsi kolega Jabar merebut predikat juara umum itu mengubah sikap.

Jerat Korupsi

Penyelenggaraan PON di daerah yang menelan biaya ratusan miliar rupiah dari anggaran APBD dan APBN, ternyata selalu berakhir dengan terjeratnya banyak oknum sebagai terduga koruptor. Ironisnya sampai saat ini atlet daerah yang juga menjadi penerima APBD tak ada yang terjerat, meski para atlet itu berpotensi sebagai koruptor APBD dengan perilaku jual beli medali, mogok bertanding, dan undur diri menjelang hari H lantaran faktor X yang merugikan kontingen daerah pembinanya. Sumber: antaranews.com
Penyelenggaraan PON di daerah yang menelan biaya ratusan miliar rupiah dari anggaran APBD dan APBN, ternyata selalu berakhir dengan terjeratnya banyak oknum sebagai terduga koruptor. Ironisnya sampai saat ini atlet daerah yang juga menjadi penerima APBD tak ada yang terjerat, meski para atlet itu berpotensi sebagai koruptor APBD dengan perilaku jual beli medali, mogok bertanding, dan undur diri menjelang hari H lantaran faktor X yang merugikan kontingen daerah pembinanya. Sumber: antaranews.com
Kegagalan Jabar memenuhi target juara umum PON XIX, saat ini belum terjadi. Namun, tanda-tanda kegagalan itu menanti di depan mata. Dengan fakta pahit itu, maka jeratan UU Korupsi pun menanti ditebar. Menjerat personil PBPON XIX dan petinggi provinsi Jabar, yang berwenang dalam penetapan penggunaan APBD Jabar untuk menggelar PON 2016. Sebuah nasib sama dengan panpel PON 2008 dan 2012. Sukses penyelenggaraan PON, tapi berakhir sebagai narapidana korupsi.

Tak dipungkiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H. Agus Rahardjo, selesainya penyelenggaraan PON di daerah selalu berbuntut terjeratnya petinggi daerah sebagai terduga koruptor, terkait penyelenggaraan PON di daerahnya. Atau terjeratnya beberapa pengurus KONI Daerah terkait penggunaan APBD dalam menyelenggarakan Puslatda PON. Sebuah peristiwa ironis, tapi selalu saja terulang dan terulang.

"Sudah banyak pejabat daerah dan pengurus KONI Daerah yangb erurusan dengan KPK terkait kesalahan penggunaan APBD untuk PON. Kondisi itu memang tak adil, karena pengguna dan penerima dana APBD tidak hanya panpel PBPON dan pengurus KONI Daerah, tapi juga atlet. Namun sampai saat ini tak ada seorang atlet penerima APBD yang dapat dijerat UU Tipikor. Kondisi itu harus diubah. Penerima APBD dan melakukan pelanggaran hukum harus bertanggungjawab,” katanya dengan tersenyum.

Atlet penerima APBD yang tampil dalam PON atau kejuaraan multi-event lain, sesungguhnya berpotensi untuk melakukan pelanggaran hukum beraroma korupsi. Melakukan jual beli medali, misalnya. Demikian pula mogok bertanding dan undur diri saat hari H. Namun, pelanggaran hukum yang dilakukan para atlet amatir tersebut tak pernah ditangani secara hukum, sehingga perilaku mereka dianggap biasa dan diulang-ulang. Padahal sikap yang mereka lakukan merugikan keuangan negara atau daerah. Karena itu, kondisi tersebut harus diluruskan sesuai pada tempatnya. Siapa pun yang merugikan keuangan negara atau daerah, dengan cara apa pun wajib mempertanggungjawabkan secara hukum.

Sikap tegas terhadap perilaku merugikan keuangan negara atau daerah terkait penyelenggaraan PON atau kejuaraan olahraga lainnya itu, menurut sumber di KPK, sudah menjadi rahasia umum. Salah satunya kebijakan KPK untuk melakukan supervisi pada kejaksaan dan kepolisian daerah, dalam pengungkapan dugaan korupsi oleh atlet yang bertanding dalam PON XIX.

Proses supervisi itu sudah dilakukan dengan melakukan Pulbaket terhadap data prestasi atlet yang tampil dalam PON Jabar. Pulbaket sudah dilakukan sejak awal 2014 hingga Agustus 2016. Data itu akan digunakan saat melakukan proses hukum atas dugaan korupsi atlet dengan jual beli medali. Sementara yang mogok bertanding dan undur diri sebelum bertanding, langsung diperiksa berdasar MoU antara atlet dan KONI Daerah, data atlet yang masuk Puslatda daerah dan sebagai penerima APBD.

Dengan mengantongi data prestasi atlet dari nomor terukur dantak terukur yang tampil dalam PON XIX, menurut mantan Wakil Ketua KPK BambangWidjojanto (BW), lembaga hukum secara teknik memiliki peluang besar mengungkap terjadinya korupsi, yang melibatkan atlet dan pihak ketiga. Proses pembuktian terjadinya korupsi oleh atlet dalam PON XIX sebagai terduga jual beli medali, cukup dengan menganalisa catatan prestasi yang dibukukan atlet sepanjang mengikuti Pra-PON. Demikian pula prestasi atlet peraih emas yang dihadapi. Saat ada kecurigaan terhadap data kekalahan dan kemenangan masing-masing, maka proses hukum dapat dijalankan.

“Untuk mengungkap terjadinya jual beli medali dalam PON atau kejuaraan lainnya, memang sangat sulit. Sebab lembaga hukum saat ini selalu mengedepankan bukti fisik. Namun untuk mengungkap jual beli medali PON, punya cara yang cukup banyak dan cerdas. Menggunakan data prestasi, psikologis atlet terhadap bonus medali dari daerah asal dan daerah lawan. Dengan penyelidikan secara psikologis, maka bukti pelanggaran hukum akan didapat dan memiliki keabsahan secara hukum,” ujarnya.

Sementara pelanggaran hukum yang dilakukan atlet dengan melakukan mogok tanding dan undur diri pada hari H, menurut BW, jerat hukumnya akan lebih gampang. Dengan mogok tanding dan undur diri tersebut, maka secara hukum telah terjadi pelanggaran hukum merugikan keuangan daerah dilakukan oleh atlet bersangkutan. Perilaku tersebut dapat langsung diproses dengan menggunakan UU Korupsi yang ada di Indonesia, Pasal-pasal pelanggaran hukumdalam KUHP, dan KUHPerdata.

Karena itu, BW berharap hendaknya para atlet yang tampil dalam PON XIX bersikap cerdas. Tidak mengikuti emosi dan hanyut oleh provokasi yang dilakukan keluarga atau teman, terkait dengan kebijakan KONI Daerah yang dinilainya tidak adil. Sebab sepanjang KONI Daerah tidak melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya untuk mengalirkan dana pembinaan bulanan dan bonus medali dari anggaran APBD, maka posisi hukum KONI Daerah tak bisa digugat.

Demikian pula kebijakan KONI Daerah terhadap masing-masing atlet, yang tidak diatur dalam MoU secara tersurat maupun tersirat. KONI Daerah berbaik hati terhadap personal atlet itu merupakan kebijakan sistem pembinaan, sehingga atlet lainnya tidak bisa menggugat lantaran tidak mengalami kondisi sama. @berbagai sumber

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun