Sifat negara hukum ialah dimana alat perlengkapannya hanya dapat bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang telah ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapannya yang dikuasakan untuk mengadakan aturan itu atau singkatnya disebut "rule of law" ciri-ciri negara hukum adalah :
a. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam
bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas.
c. Legalitas yang nyata.
Sehingga delimitisasi hukum dan politik di negara hukum modern menjelaskan bahwa
hukum dan politik harus berjalan beriringan sehingga dapat memunculkan kestabilan sebuah negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H