Mohon tunggu...
Magriza Apriansyah
Magriza Apriansyah Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penggerak

Bergerak sebagai pemerhati beberapa kebijakan dan fenomena dilihat dari sisi filsafat, hukum, sosial dan antropologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemekaran Suatu Hak dari Otonomi Daerah (Studi Analisa Hubungan Pemekaran dan Kesejahteraan)

25 Juni 2023   22:32 Diperbarui: 25 Juni 2023   23:17 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demokrasi merupakan sebuah bentuk kebebasan dari setiap manusia yang ada di sebuah negara hal tersebut dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang yang dibentuk oleh badan yang diberi tugas, hak dan wewenang dalam hal tersebut. Menurut Tahir Azhary (1992, 63) menjelaskan negara hukum dianggap sebagai konsep universal, tetapi pada dataran implementasi ternyata memiliki karateristik beragam. 

Hal ini karena pengaruh-pengaruh situasi kesejahteraan tadi, di samping pengaruh falsafah bangsa, ideologi negara dan lain-lain. Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al Qur'an dan As-Sunnah atau nomokrasi islam, negara hukum menurut konsep eropa continental yang dinamakan rechtstaat, negara hukum menurut konsep anglo-saxon rule of law, konsep socialist legality, dan konsep negara hukum pancasila.

Indonesia menerapkan sistem negara hukum berdasarkan hukum pancasila dengan berdasar ground norm atau norma-norma dasar yang muncul akibat sejarah, adat istiadat, kesamaan tujuan dan lain-lain. Pada butir Pancasila yang sudah ditetapkan oleh para pendiri bangsa ini sila kelima yang berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" hal tersebut merujuk pada penekanan keadilan bagi rakyat dengan melalui sistem keterwakilan di Indonesia yaitu demokrasi berbasis pemerintahan dan didukung oleh aparatur kenegaraan dalam rangka mewujudkan hal tersebut.

Keadilan sosial bagi rakyat dapat diwujudkan bilamana adanya pemerataan pembangunan secara fisik dan gagasan, secara realitas bahwa pembangunan di Indonesia masih belum merata baik secara fisik maupun gagasan yang akan berdampak bagi setiap rakyat yang ada, padahal bahwa harta yang paling baik dari sebuah negara adalah soal rakyatnya bukan tentang sumber daya alam dan lain-lain. 

Bilamana metodologi dengan cara studi komparatif dengan mengambil variabel lain seperti negara Singapura yang jauh lebih kecil dan tidak memiliki banyak sumber daya alam namun secara pembangunan baik secara fisik dan non fisik yang berbasis gagasan negara Singapura sangatlah maju bahkan pendapatan perkapita setiap tahunnya sangatlah tinggi.

Keadilan tersebut bilamana kita menggaris bawahi melalui studi komparatif melalui dengan variabel negara lain yaitu negara Singapura dengan luasan wilayah yang sempit dapat diatur dengan mudah, bilamana hal tersebut di lakukan di Indonesia dengan luasan wilayah yang sangat besar maka sedikit sulit hal tersebut dapat dikuatkan dengan pendapat para filsuf mengenai politik dan pemerintahan yang mengatakan "semakin sempit sebuah negara, semakin mudah dalam memimpinnya". Namun di Indonesia memiliki alat dalam rangka pemerataan keadilan melalui desentralisasi, dekonsentrasi dan sentralisasi (otonomi daerah) melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Otonomi daerah memiliki tujuan menurut Sjafrizal Political Equality, Local Accountability, Local Responsiveness. Dimana arus kekuasaan tersebut melalui pusat diserahkan kepada pemerintah daerah secara mandiri namun tetap ada batasan-batasan yang  ada yang diatur oleh Undang-Undang. Namun otonomi daerah ini belum berjalan dengan baik sebab daerah otonom yang diberi hak, kekuasaan dan kewenangan dalam rangka megatur daerah sendiri masih terlalu luas sehingga adanya pembagian anggaran daerah dalam rangka pembangunan fisik maupun non fisik belum terjamah di segala daerah dalam masa periodik kepemimpinan.

Sebab bila mengacu ke negara sekelas amerika dengan luas wilayah sedemikian rupa memiliki 50 negara bagian namun bilamana dengan negara Indonesia masih dibawah sekitar 40 provinsi dengan luas wilayah yang sedemikian rupa luasnya. Sehingga anggaran besar yang mungkin diterima oleh daerah tingkat II yaitu provinsi ini belum bisa mencukupi pembangunan secara fisik maupun non fisik di Indonesia sebab secara realitas di Indonesia pula yang harus di garis bawahi dimana luasan negara ini sangatlah luas, multikulturalisme yang kuat, perbedaan history atau sejarah setiap daerah yang satu dengan yang lain, perbedaan sumber daya alam dan manusia di suatu daerah, toponimi, demografi dan lain-lain.

Otonomi daerah setiap negara berbeda-beda di negara amerika serikat yang berbentuk federasi menamai otonomi daerah dengan sebutan negara bagian dengan batasan-batasan tertentu, otonomi di negara china mempergunakan otonomi khusus dalam membentuk sebuah birokrasinya, di dalam negara monarki inggris membentuk persemakmuran kepada negara-negara persemakmurannya dengan membebaskan hal tersebut namun membentuk sistem pertanggungjawaban yang jelas, dan negara jepang yang menerapkan sistem prefektur dalam rangka menentukan otonomi daerah yang baik pula. 

Di Indonesia sejak jaman orde lama sudah memunculkan ide otonomi daerah, hal tersebut di  pengaruhi oleh konstitusi negara Indonesia yang berubah di era orde lama namun yang harus di garis bawahi pada saat kabinet nasir mengeluarkan mosi integral yang menolak sistem federasi atau negara bagian dengan berbagai alasan, maka munculnya otonomi daerah mulai dari itu. Namun di era setelah orde baru otonomi daerah mulai terbentuk dengan baik dengan memunculkan daerah tingkat II yaitu Provinsi dan daerah tingkat II yaitu kabupaten dalam rangka mendistribusikan kekuasaan dari pusat ke daerah.

Bahwa sebenarnya pemekaran ini merupakan hak dari otonomi daerah yang merupakan hak dari setiap warga negara dalam rangka menerima keadilan yang secara merata. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui realitas yang ada dengan contoh daerah tingkat II atau provinsi. 

Dimana pembangunan yang dialakukan oleh pimpinan daerah tingkat II masih sebagian walaupun otonomi daerah ini pula dapat diturunkan melalui daerah tingkat I yaitu kabupaten atau kota namun hal tersebut masih kurang sebab bilamana daerah tersebut sedang dalam tahap pembangunan harus melalui birokrasi-birokrasi yang ada, bilamana daerah tersebut dimekarkan maka dapat membangun pemerintahan yang mandiri yang mengerti akan ciri khas daerah tersebut.

Pemekaran merupakan hak dari otonomi daerah di Indonesia, sebab ada beberapa hal yang menjadi acuan dalam rangka kemajuan sebuah daerah bilamana daerah tersebut sudah dimekarkan. Beberapa yang menjadi acuan bilamana daerah tersebut dimekarkan yaitu :

A. Pusat administratif atau tata letak kota

Sebuah daerah yang baik akan menjadi baik pula bilamana daerah tersebut dapat mempermudah rakyatnya atau penduduknya dalam rangka mengakses hal-hal yang berhubungan dengan administratif dengan mudah, hal tersebut menjadi acuan bagaimana pemekaran menjadi penting sebab rakyat atau penduduk sebagian yang menjadi daerah terluar atau daerah terjauh dalam rangka mengakses administratif akan sukar mengurus hal-hal yang berhubungan dengan administratif tersebut.

Padahal fungsi administrasi dalam sebuah negara menjadi penting sebab hal tersebut menjadi database yang paling baik bagi negara atau pemerintah sehingga pemerintah atau negara terkait dapat menjaring segala hal yang berhubungan dengan keseluruhan hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat itu sendiri dalam rangka menyusun program-program yang akan dijalankan, bagi masyarakat sendiri admnistrasi begitu penting menjadi legalitas hukum bagi kemajuan di segala bidang.

B. Pemerataan anggaran
Setiap tahunnya setiap daerah akan menerima anggaran untuk membangun sebuah daerah tersebut, baik daerah tingkat II maupun tingkat I akan menerima anggaran yang besar. Pemerataan anggaran tersebut menjadi baik bilamana anggaran tersebut dapat terserap dengan baik di setiap daerahnya dalam rangka kemajuan ddaerahnya, namun di negara ini pemerataan anggaran belum terserap sempurna sebab anggaran tersebut kadang terfokuskan hanya di dalam daerah administratif sehingga daerah-daerah terluar dari daerah administratif tersebut tidak dapat menyerap anggaran dengan baik.

Dengan suatu contoh bahwa suatu provinsi menerima anggaran yang besar yang nantinya akan dibagi oleh beberapa kabupaten di bawahnya yang mungkin daerahnya terlalu luas sehingga anggaran tersebut tidak terserap dengan baik, namun bilamana provinsi A yang besar tersebut memunculkan provinsi baru yaitu provinsi B dari hasil pemekaran maka anggaran yang tadi akan dibagi, semisal provinsi A menerima anggaran 1 triliyun setelah munculnya provinsi B hasil dari pemekaran provinsi A maka anggaran 1 triliyun tersebut akan dibagi dua, sehingga daerah-daerah yang mungkin terluar dulunya di provinsi A akibat pemekaran yang memunculkan provinsi baru akan dapat menyerap anggaran dengan baik.

C. Mempermudah setiap pemimpin daerah

Pemekaran dapat melahirkan hal baru di dalamnya hal tersebut dapat mempermudah rakyat dan pemimpin, bagaimana hal tersebut bisa terjadi karena setiap pemimpin dimudahkan dalam rangka mengatur sebuah daerah dengan baik karena makin sempit daerah tersebut maka makin mudah dalam mengaturnya hal tersebut mengacu pada teori politik lama yaitu makin sempit sebuah daerah maka makin mudah dalam memimpinnya. Sebab negara ini sangat besar sehingga kecenderungan setiap pemimpin belum bisa memaksimalkan sebuah daerah, sehingga daerah tersebut menjadi terlambat dalam rangka kemajuan.

D. Rasionalitas zona
Dimana pemekaran menjadi jalan keluar di segala bidang yaitu masalah sosial, kebudayaan, pendidikan, sumber daya manusia, sumber daya alam dan ciri khas suatu daerah. Rasionalitas  daerah menjadi kunci majunya sebuah daerah sebab hal tersebut dapat menjadi stimulus atau katalisator (pemercepat) sebuah daerah menjadi maju, sebab rasionalitas zona akan mempegaruhi kehidupan sosial, kebudayaan, pendidikan, sumber daya manusia, sumber daya alam dan ciri khas sebuah daerah tersebut. Hal tersebut dapat terjadi sebab faktor-faktor tersebut di pengaruhi oleh luasnya suatu daerah, multikulturalisme kebudayaan dan lain-lain. 

Dengan contoh yang paling sederhana di provinsi jawa tengah memiliki daerah dengan rumpun ngapak yaitu eks-karesidenan banyumas yang berisi kota-kota yaitu banyumas, purbalingga, cilacap, kebumen, banjarnegara dengan irisan yang masih sama, namun rumpun ngapak tersebut di tengah kota-kota yang berbeda secara kebudayaan di provinsi jawa tengah. 

Bilamana rumpun ngapak tersebut menjadi provinsi yang baru maka hal tersebut menjadi trobosan dimana rumpun ngapak tersebut memiliki irisan yang sama masalah kebudayaan, sosial, pendidikan dan sumber daya manusia sehingga daerah tersebut akan menjadi maju. Rasionalitas zona sangatlah penting bagi pemekaran sebuah daerah, sebab ada beberapa daerah memiliki kesamaan sebagai ciri khasnya.

Namun pemekaran ini masih terganjal oleh beberapa hal yaitu :
A.Biaya pemekaran yang sangat besar.
B.Pengajuan pemekaran yang memakan waktu.
C.Penolakan atas kebiasaan setiap orang yang sudah terbentuk lama.

Namun pemekaran ini menjadi salah satu hal yang sangat penting dalam otonomi daerah sehingga menciptakan kesejahteraan yang baik bagi masyarakat yang ada dan pemekaran daerah merupakan hal dari otonomi daerah dalam rangka stimulus kemajuan sebuah negara. Sehingga pemekaran daerah sebenarnya harus dilakukan di sebuah negara termasuk negara Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun