Mohon tunggu...
Magriza Apriansyah
Magriza Apriansyah Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penggerak

Bergerak sebagai pemerhati beberapa kebijakan dan fenomena dilihat dari sisi filsafat, hukum, sosial dan antropologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemekaran Suatu Hak dari Otonomi Daerah (Studi Analisa Hubungan Pemekaran dan Kesejahteraan)

25 Juni 2023   22:32 Diperbarui: 25 Juni 2023   23:17 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demokrasi merupakan sebuah bentuk kebebasan dari setiap manusia yang ada di sebuah negara hal tersebut dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang yang dibentuk oleh badan yang diberi tugas, hak dan wewenang dalam hal tersebut. Menurut Tahir Azhary (1992, 63) menjelaskan negara hukum dianggap sebagai konsep universal, tetapi pada dataran implementasi ternyata memiliki karateristik beragam. 

Hal ini karena pengaruh-pengaruh situasi kesejahteraan tadi, di samping pengaruh falsafah bangsa, ideologi negara dan lain-lain. Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al Qur'an dan As-Sunnah atau nomokrasi islam, negara hukum menurut konsep eropa continental yang dinamakan rechtstaat, negara hukum menurut konsep anglo-saxon rule of law, konsep socialist legality, dan konsep negara hukum pancasila.

Indonesia menerapkan sistem negara hukum berdasarkan hukum pancasila dengan berdasar ground norm atau norma-norma dasar yang muncul akibat sejarah, adat istiadat, kesamaan tujuan dan lain-lain. Pada butir Pancasila yang sudah ditetapkan oleh para pendiri bangsa ini sila kelima yang berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" hal tersebut merujuk pada penekanan keadilan bagi rakyat dengan melalui sistem keterwakilan di Indonesia yaitu demokrasi berbasis pemerintahan dan didukung oleh aparatur kenegaraan dalam rangka mewujudkan hal tersebut.

Keadilan sosial bagi rakyat dapat diwujudkan bilamana adanya pemerataan pembangunan secara fisik dan gagasan, secara realitas bahwa pembangunan di Indonesia masih belum merata baik secara fisik maupun gagasan yang akan berdampak bagi setiap rakyat yang ada, padahal bahwa harta yang paling baik dari sebuah negara adalah soal rakyatnya bukan tentang sumber daya alam dan lain-lain. 

Bilamana metodologi dengan cara studi komparatif dengan mengambil variabel lain seperti negara Singapura yang jauh lebih kecil dan tidak memiliki banyak sumber daya alam namun secara pembangunan baik secara fisik dan non fisik yang berbasis gagasan negara Singapura sangatlah maju bahkan pendapatan perkapita setiap tahunnya sangatlah tinggi.

Keadilan tersebut bilamana kita menggaris bawahi melalui studi komparatif melalui dengan variabel negara lain yaitu negara Singapura dengan luasan wilayah yang sempit dapat diatur dengan mudah, bilamana hal tersebut di lakukan di Indonesia dengan luasan wilayah yang sangat besar maka sedikit sulit hal tersebut dapat dikuatkan dengan pendapat para filsuf mengenai politik dan pemerintahan yang mengatakan "semakin sempit sebuah negara, semakin mudah dalam memimpinnya". Namun di Indonesia memiliki alat dalam rangka pemerataan keadilan melalui desentralisasi, dekonsentrasi dan sentralisasi (otonomi daerah) melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Otonomi daerah memiliki tujuan menurut Sjafrizal Political Equality, Local Accountability, Local Responsiveness. Dimana arus kekuasaan tersebut melalui pusat diserahkan kepada pemerintah daerah secara mandiri namun tetap ada batasan-batasan yang  ada yang diatur oleh Undang-Undang. Namun otonomi daerah ini belum berjalan dengan baik sebab daerah otonom yang diberi hak, kekuasaan dan kewenangan dalam rangka megatur daerah sendiri masih terlalu luas sehingga adanya pembagian anggaran daerah dalam rangka pembangunan fisik maupun non fisik belum terjamah di segala daerah dalam masa periodik kepemimpinan.

Sebab bila mengacu ke negara sekelas amerika dengan luas wilayah sedemikian rupa memiliki 50 negara bagian namun bilamana dengan negara Indonesia masih dibawah sekitar 40 provinsi dengan luas wilayah yang sedemikian rupa luasnya. Sehingga anggaran besar yang mungkin diterima oleh daerah tingkat II yaitu provinsi ini belum bisa mencukupi pembangunan secara fisik maupun non fisik di Indonesia sebab secara realitas di Indonesia pula yang harus di garis bawahi dimana luasan negara ini sangatlah luas, multikulturalisme yang kuat, perbedaan history atau sejarah setiap daerah yang satu dengan yang lain, perbedaan sumber daya alam dan manusia di suatu daerah, toponimi, demografi dan lain-lain.

Otonomi daerah setiap negara berbeda-beda di negara amerika serikat yang berbentuk federasi menamai otonomi daerah dengan sebutan negara bagian dengan batasan-batasan tertentu, otonomi di negara china mempergunakan otonomi khusus dalam membentuk sebuah birokrasinya, di dalam negara monarki inggris membentuk persemakmuran kepada negara-negara persemakmurannya dengan membebaskan hal tersebut namun membentuk sistem pertanggungjawaban yang jelas, dan negara jepang yang menerapkan sistem prefektur dalam rangka menentukan otonomi daerah yang baik pula. 

Di Indonesia sejak jaman orde lama sudah memunculkan ide otonomi daerah, hal tersebut di  pengaruhi oleh konstitusi negara Indonesia yang berubah di era orde lama namun yang harus di garis bawahi pada saat kabinet nasir mengeluarkan mosi integral yang menolak sistem federasi atau negara bagian dengan berbagai alasan, maka munculnya otonomi daerah mulai dari itu. Namun di era setelah orde baru otonomi daerah mulai terbentuk dengan baik dengan memunculkan daerah tingkat II yaitu Provinsi dan daerah tingkat II yaitu kabupaten dalam rangka mendistribusikan kekuasaan dari pusat ke daerah.

Bahwa sebenarnya pemekaran ini merupakan hak dari otonomi daerah yang merupakan hak dari setiap warga negara dalam rangka menerima keadilan yang secara merata. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui realitas yang ada dengan contoh daerah tingkat II atau provinsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun