Mohon tunggu...
Magriza Apriansyah
Magriza Apriansyah Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penggerak

Bergerak sebagai pemerhati beberapa kebijakan dan fenomena dilihat dari sisi filsafat, hukum, sosial dan antropologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemekaran Suatu Hak dari Otonomi Daerah (Studi Analisa Hubungan Pemekaran dan Kesejahteraan)

25 Juni 2023   22:32 Diperbarui: 25 Juni 2023   23:17 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bilamana rumpun ngapak tersebut menjadi provinsi yang baru maka hal tersebut menjadi trobosan dimana rumpun ngapak tersebut memiliki irisan yang sama masalah kebudayaan, sosial, pendidikan dan sumber daya manusia sehingga daerah tersebut akan menjadi maju. Rasionalitas zona sangatlah penting bagi pemekaran sebuah daerah, sebab ada beberapa daerah memiliki kesamaan sebagai ciri khasnya.

Namun pemekaran ini masih terganjal oleh beberapa hal yaitu :
A.Biaya pemekaran yang sangat besar.
B.Pengajuan pemekaran yang memakan waktu.
C.Penolakan atas kebiasaan setiap orang yang sudah terbentuk lama.

Namun pemekaran ini menjadi salah satu hal yang sangat penting dalam otonomi daerah sehingga menciptakan kesejahteraan yang baik bagi masyarakat yang ada dan pemekaran daerah merupakan hal dari otonomi daerah dalam rangka stimulus kemajuan sebuah negara. Sehingga pemekaran daerah sebenarnya harus dilakukan di sebuah negara termasuk negara Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun