Mohon tunggu...
Magdad Hatim
Magdad Hatim Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FKIP UPGRIP, Sekretaris Dewan Pendidikan Prov Sumsel

Hobi membaca, saat ini selain sebagai dosen Universitas PGRI Palembang, juga sebagai Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk Periode 2000 sd 2024. Lulus S1 dari Prodi Pendidikan Bahasa Inggris, FKIP, Universitas Sriwijaya tahun 1988.; Strata 2 Linguistik dari Universitas Indonesia, dan Strata 3 dari Universitas Negeri Jakarta untuk Linguistik Terapan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jadilah Pengurus Komite Sekolah yang Proaktif dan Sinergetik

17 April 2023   07:30 Diperbarui: 17 April 2023   07:29 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjadi anggota pengurus Komite Sekolah yang proaktif dan bermanfaat bagi orang banyak tentu  memerlukan pemahaman yang baik tentang peran, fungsi dan tanggung jawab kita, serta kemampuan untuk bersinergi dengan Kepala Sekolah, Dewan Guru, staf administrasi,  siswa, orangtua, dan pemangku kepentingan (stake holders) lainnya. Partisipasi aktif dan kontribusi positif  Komite Sekolah sangat dibutuhkan untuk membantu pihak sekolah meningkatkan mutu layanan pendidikan. Rahmad (dalam Nurhasanah, dkk., 2021:23) menulis, "Dari berbagai pengamatan dan analisis, sedikitnya ada tiga faktor yang menyebabkan mutu pendidikan tidak mengalami peningkatan secara merata. Faktor pertama, kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional menggunakan pendekatan education function atau input-output analisis yang tidak dilaksanakan secara konsekuen. Faktor kedua, penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan secara birokratik-sentralistik. Faktor ketiga, peran serta warga sekolah khususnya guru dan peran serta masyarakat khususnya orang tua siswa dalam penyelenggaraan pendidikan selama ini sangat minim."  Faktor ketiga ini lah yang menjadi fokus perhatian tulisan ini. Untuk itu, sebagai anggota komite sekolah, kita memiliki kesempatan untuk memberikan kontribusi yang berharga dalam pengembangan dan kemajuan sekolah. Tidak banyak orang yang memiliki kesempatan emas ini untuk menjadi salah seorang pengurus Komite Sekolah, yang merupakan ladang ibadah yang luar biasa. Saat  terpilih, di hati terisi janji dan tekad bahwa kita harus menjadi bagian solusi dari permasalahan di sekolah, bukan malah menjadi bagian dari masalah itu sendiri.  Untuk itu, pemikiran berikut ini mungkin patut untuk diperhatikan, dipertimbangkan, dan dilakukan..

Anggota Komite Sekolah adalah orang yang spesial, orang yang terpilih. Kita lah orangnya. Untuk itu, kita harus manfaatkan kesempatan ini sebagai ladang ibadah dalam rangka berpartisipasi meningkatkan mutu layanan pendidikan di sekolah tersebut. Agar tidak salah melangkah, kita perlu mempelajari peran, fungsi  dan tanggung jawab kita. Salah satu regulasi yang wajib kita baca dan pelajari adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang "Komite Sekolah", yang mengungkapkan apa yang boleh kita lakukan dan apa yang tidak boleh  kita lakukan sebagai Komite Sekolah. Selain itu, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART) Komite Sekolah sangat penting untuk kita pelajari dan pahami agar tidak terjadi kesalahan prosedural saat melaksanakan kegiatan. Menurut  Winoto (2021:34), Angaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) komite sekolah atau madrasah merupakan pedoman hukum semua pengurus dan anggota. Setidaknya ada dua fungsi AD dan ART komite sekolah atau madrasah. Pertama, menjadi pedoman dan acuan pengurus dan anggota dalam mengelola komite sekolah atau madrasah. Kedua, menjadi pedoman dan acuan pengurus dan anggota dalam merefleksikan dan mengekspresikan perannya untuk membantu penyelenggaraan mutu pendidikan di sekolah atau madrasah. Pentingnya pemahaman tentang regulasi yang terkait dapat dilihat pada  contoh dalam Pasal 8, Ayat (1) Permendikbud No.75 Tahun 2016 di atas yang menyatakan bahwa:  "Masa jabatan  keanggotaan  Komite Sekolah paling lama 3 (tiga)  tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu)  kali masa jabatan." Namun kenyataannya, ada pengurus Komite Sekolah yang masa bhaktinya sudah melebihi dari 6 (enam) tahun, yang berarti sudah melanggar ketentuan yang berlaku. Contoh lain yang berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, Pasal 27, yang berbunyi: (1) Dalam    tahapan    pelaksanaan    PPDB    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26: a. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah        menerima Bantuan    Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya; dan b. sekolah   yang   diselenggarakan   oleh   Pemerintah Daerah dilarang: 1. melakukan   pungutan   dan/atau   sumbangan yang             terkait    dengan    pelaksanaan    PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan 2. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku  tertentu  yang  dikaitkan  dengan PPDB. 2.Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga tidak ada lagi sekolah di Sumatera Selatan yang tidak mengindahkan ketentuan ini.

Gambaran di atas menujukkan bahwa masih ada kemungkinan beberapa sekolah kurang mengindahkan regulasi yang berlaku. Untuk itulah, untuk  menjadi anggota pengurus Komite Sekolah yang baik, kita perlu mengetahui dan memahami regulasi yang berkaitan dengan Komite Sekolah. Dengan memahami isi Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang "Komite Sekolah", dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan langsung dengan Komite Sekolah, sebagai anggota komite sekolah, kita dapat lebih memahami peran, fungsi dan tanggung jawab kita. Dengan membaca dan memahami regulasi formal yang diterbitkan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, serta  kebijakan sekolah, dan jika perlu  kita juga mengikuti webinar, seminar, pelatihan yang berkaitan dengan Komite Sekolah agar memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang peran, fungsi dan tanggung jawab kita.

Dengan membuat diri kita akrab dengan pihak sekolah  akan membantu kita memahami kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh sekolah. Keakraban antara pengurus Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah, Dewan Guru, dan staf tentu akan menciptakan suasana kemitraan yang lebih kondusif. Menurut Winoto (2021:35-36),  Pola kemitraan sekurang-kurangnya memiliki empat prinsip, ciri atau sifat. Pertama, hubungan jangka panjang. Artinya, hubungan kemitraan bukan hubungan sesaat, akan   tetapi merupakan hubungan lebih mendasar dari kedua belah pihak untuk mencapai tujuan bersama. Kedua, difokuskan pada pemecahan masalah-masalah bersama, yaitu pencapaian mutu  sekolah atau madrasah. Ketiga, didasarkan nilai-nilai luhur  yang dijunjung  tinggi  kedua  belah pihak.  Bentuk dari  nilai-nilai luhur  ini  adalah: kejujuran,  keterbukaan, kepercayaan (saling percaya), dan kesetaraan atau kesejajaran. Keempat, saling ketergantungan. Artinya, antara  sekolah/ madrasah  dan   komite  sekolah/madrasah, masing-masing saling membutuhkan untuk mencapai mutu pendidikan yang diharapkan bersama. Disinilah semua pihak perlu bersinergi, menggabungkan kekuatan bersama untuk peningkatan mutu pendidikan anak-anak kita. Akrab dengan kepala sekolah, dewan guru,  staf dan anggota komite sekolah lainnya akan membuat kita lebih mudah berkomunikasi dalam rangka mengatasi permasalahan di sekolah. Oleh karena itu,  sedapat mungkin kita ikuti rapat dan acara sekolah, dan terlibat dalam berbagai kegiatan dan program sekolah yang relevan dengan fungsi dan peran Komite Sekolah. Ada 4 (empat) peran utama Komite Sekolah, seperti yang dinyatakan oleh Winoto (2021:87), yaitu komite sekolah dapat berpartisipasi dalam penyusunan perencanaan mutu pendidikan di sekolah dengan melaksanakan perannya sebagai: pemberi pertimbangan (advisory agency), pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling agency), dan mediator antara masyarakat dengan sekolah.

Apapun yang kita lakukan sebaiknya itu untuk dapat mengenal sekolah  dengan lebih baik. Sebagai anggota Komite Sekolah, ada beberapa langkah yang dapat kita lakukan antara lain: (1) menghadiri rapat-rapat Komite Sekolah secara aktif, (2) berkomunikasi dengan staf dan guru di sekolah, (3) memberikan kontribusi yang bernilai kepada sekolah, (4) melakukan kunjungan ke sekolah secara berkala, (5) bersikap profesional, dan (6) sedapat mungkin mengikuti berbagai kegiatan dan program di sekolah.

Dengan menghadiri rapat-rapat Komite Sekolah secara aktif, kita diharapkan dapat mengenal lebih detail tentang berbagai program dan kegiatan yang dilakukan oleh sekolah, serta permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh sekolah. Selain itu, kita juga dapat memberikan saran dan masukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Salah satu contohnya adalah rapat saat menentukan penggunaan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi, seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang "Pendanaan Pendidikan",  Pasal 11, yang berbunyi: "Pendanaan Pendidikan dikelola   secara mandiri  oleh sekolah penerima dengan  melibatkan  Dewan  Guru   dan  Komite Sekolah dengan prinsip-prinsip transparan dan akuntabel."

Hangatnya hubungan pengurus Komite Sekolah dengan pihak sekolah banyak ditentukan oleh intensitas komunikasinya. Kita sebagai pengurus Komite Sekolah dapat menciptakan keakraban dan kehangatan melalui komunikasi yang baik. Kita dapat mengenal sekolah kita dengan berkomunikasi secara langsung dengan staf dan guru di sekolah. Dalam komunikasi tersebut, kita dapat menanyakan berbagai informasi tentang program dan kegiatan yang dilakukan oleh sekolah, serta memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang proses pembelajaran dan pengelolaan sekolah.

Apa kita sering berkunjung ke sekolah sebagai anggota Komite Sekolah? Jangan lupa bahwa kita dapat mengenal sekolah dengan melakukan kunjungan ke sekolah secara berkala. Dalam kunjungan tersebut, kita dapat melihat secara langsung kegiatan pembelajaran dan pengelolaan sekolah, serta berinteraksi dengan siswa dan staf di sekolah. Dalam kunjungan tersebut, kita juga dapat memberikan masukan dan saran untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Tentu saja untuk mengenal sekolah kita dengan lebih baik lagi, kita juga dituntut untuk rajin mengikuti berbagai kegiatan dan program di sekolah. Sebagai anggota Komite Sekolah, kita juga dapat mengenal sekolah kita dengan mengikuti kegiatan dan program yang dilakukan oleh sekolah. Dengan mengikuti kegiatan tersebut, kita dapat memahami lebih baik tentang program-program yang dilakukan oleh sekolah, serta memberikan dukungan dan motivasi kepada siswa dan staf di sekolah. Jangan lupa bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang "Petunjuk Teknik Pengelolaan Dana BOS" Pasal 41, Tim BOS Sekolah yang dibentuk tersusun atas  bendahara sekolah, guru, dan salah satu pengurus Komite Sekolah. Jadi utuk pengurus Komite Sekolah yang dipercaya menjadi anggota Tim BOS sekolah wajib bertugas dengan penuh amanah, transparan,  akuntabel, dan proaktif dalam memberikan gagasan-gagasan yang konstruktif untuk pengembangan dan kemajuan sekolah.

Intinya, sebagai anggota Komite Sekolah, kita memiliki tanggung jawab untuk mengenal sekolah kita lebih baik. Dengan menghadiri rapat-rapat Komite Sekolah, berkomunikasi dengan staf dan guru di sekolah, melakukan kunjungan ke sekolah secara berkala, dan mengikuti kegiatan dan program di sekolah, kita dapat memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Menjadi anggota pengurus Komite Sekolah juga diminta untuk memberikan kontribusi yang bernilai. Bersinergi dengan kepala sekolah, dewan guru,  staf, siswa, dan orang tua adalah kunci untuk memberikan kontribusi yang bernilai sebagai anggota komite sekolah. Terlibat dalam proses pengambilan keputusan, termasuk dalam rapat  penetuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) bersama dewan guru. Kita dapat memberikan saran dan masukan yang konstruktif, dan membantu mencari solusi untuk masalah yang dihadapi oleh sekolah juga merupakan kontribusi yang bernilai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun