Mohon tunggu...
Magaretha Corliss
Magaretha Corliss Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Informatika di Universitas Pembangunan Jaya

Hobi menulis tentang psikologi, bisnis, dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah UU ITE pasal 27B Dapat Digunakan untuk Korban "Revenge Porn"

2 April 2024   21:23 Diperbarui: 2 April 2024   21:29 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest/i.pinimg.com

Kita sering kali menjumpai berita maupun kasus mengenai pembunuhan dan bunuh diri yang berkaitan dengan 'Revenge Porn' dengan mayoritas korban merupakan wanita, lambat laun hal ini menjadi perbincangan panas publik dimana selalu dikaitkan dengan Undang-Undang di negara kita ini. 

Pesatnya perkembangan teknologi saat ini tentu tidak jauh dengan istilah 'Jejak digital' dimana semua hal yang kita lakukan di internet dapat di sebarkan ataupun di salah gunakan oleh siapa pun itu. 

Lantas, mengapa revenge porn berkaitan dengan UU ITE pasal 27? Adakah contoh kasus revenge porn? Apakah UU ITE pasal tersebut dapat digunakan untuk membela korban? Dan apa tindakan yang telah dilakukan aparat hukum untuk menangani kasus ini? Mari kita simak.

Mengenal revenge porn

Revenge porn terjadi ketika seseorang mengunggah foto telanjang/semi-telanjang seseorang secara online, sering kali sebagai balas dendam setelah suatu hubungan berakhir. Revenge porn adalah tindakan balas dendam pelaku dengan menggunakan jejak digital seperti:

-          Foto atau video dari korban pada saat mereka berhubungan seksual,

-          Foto bugil korban saat sedang  mengganti pakaian,

-          Rekaman aksi pelaku saat melakukan pemerkosaan.

Korban dari pemerasan tindak kekerasan seksual atau perkosaan cenderung menutup diri karena malu dan takut dengan pendapat masyarakat umum yang cenderung memojokkan korban. 

Celah ini yang dipakai pelaku untuk memeras korbannya. Korban akan diancam foto atau videonya akan diunggah ke media sosial kalau tidak memberikan uang atau menuruti permintaan pelaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun