Mohon tunggu...
Magaretha Corliss
Magaretha Corliss Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Informatika di Universitas Pembangunan Jaya

Hobi menulis tentang psikologi, bisnis, dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah UU ITE pasal 27B Dapat Digunakan untuk Korban "Revenge Porn"

2 April 2024   21:23 Diperbarui: 2 April 2024   21:29 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest/i.pinimg.com

Korban mendapatkan tekanan secara mental melalui sosial media dan masyarakat sekitarnya. Kemudian Korban akan merasa tidak percaya diri, takut berada di keramaian, depresi, merasa tidak aman hingga merasa putus asa dan ingin bunuh diri atau bahkan ingin membunuh pelaku.

Contoh kasus

Sebuah berita dari Okezone melaporkan suatu kasus di mana seorang pria ditangkap oleh Polsek Ngaglik karena mengancam akan menyebarkan video asusila mantan pacarnya. Pria yang diidentifikasi sebagai seorang pengangguran berusia 20 tahun, sebelumnya mengancam akan menyebarkan video dari wanita tersebut, yang juga berusia 20 tahun, jika wanita tersebut tidak menuruti permintaannya. Pasangan ini telah menjalin hubungan layaknya orang berpacaran selama sekitar satu tahun, berkomunikasi terutama melalui platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Hubungan tersebut mengalami pasang surut, dengan periode perpisahan dan rekonsiliasi.

Pria tersebut kembali menjalin kontak dengan wanita tersebut pada bulan Juli dan meminta uang sebesar Rp5 juta, mengancam akan membagikan video asusila wanita tersebut kepada keluarga, teman, dan media sosialnya jika wanita tersebut tidak menuruti permintaannya. Khawatir akan keselamatan dan privasinya, wanita tersebut memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan dan menginterogasi korban dan saksi-saksi, polisi berhasil menemukan tersangka, yang ditangkap di Jalan Wahid Hasyim, Condongcatur, Depok, Sleman.

Keterkaitan 

Berdasarkan kasus tersebut ada beberapa undang-undang yang akan membela korban secara hukum. Negara Indonesia memiliki undang -- undang  yang melarang dan mengatur perihal pemerasan dan penyebaran elektronik dalam UU ITE pasal 27 yaitu :

27 a.

- Menyerang kehormatan atau nama baik  :perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut , termasuk menista dan / atau memfitnah.

27 b.

- Ancaman kekerasan : Informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.

- Ancaman pencemaran : ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun