Mohon tunggu...
Magaretha Corliss
Magaretha Corliss Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Informatika di Universitas Pembangunan Jaya

Hobi menulis tentang psikologi, bisnis, dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah UU ITE pasal 27B Dapat Digunakan untuk Korban "Revenge Porn"

2 April 2024   21:23 Diperbarui: 2 April 2024   21:29 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest/i.pinimg.com

Kasus tersebut memiliki keterkaitan dengan UU ITE pasal 27 a dan 27 b karena pelaku mengancam untuk melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi elektronik milik korban yang bersifat privasi. Maka, UU ITE memberikan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Tindakan aparat hukum

Tindakan yang di lakukan oleh aparat hukum adalah menangkap dan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 UU ITE, tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 368 KUHP. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain buku tabungan, handphone, kartu SIM, dan kartu bank. Tindakan AST membuat dirinya mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Karena korban mengalami kerugian mental yang signifikan dan luka yang cukup parah sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk pulih, bahkan mungkin hampir seumur hidupnya, saya rasa hukuman yang diberikan oleh aparat hukum dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah merupakan hukuman yang kurang berat bagi pelaku.

Kembali kita mengingat bahwa revenge porn merupakan suatu tindakan balas dendam dengan cara mengunggah foto telanjang/semi-telanjang seseorang secara online. Dengan contoh kasus yang sudah dilampirkan hal ini menunjukkan kerentanan korban terhadap penyalahgunaan teknologi. Pasal 27 a dan b UU ITE dapat digunakan untuk melindungi korban dan menghukum pelaku yang mengancam dengan kekerasan dan merendahkan nama baik korban. Contoh kasus yang ada telah menunjukkan kegunaan undang-undang dalam menangani kasus seperti ini dengan menangkap dan menjerat pelaku. Meskipun hukuman tertinggi adalah 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah, namun hukuman itu masih tidak sepadan mengingat efek psikologis jangka panjang yang dialami korban. Maka dari itu, kesimpulan dari dibuatnya artikel ini adalah dalam menangani kejahatan digital diperlukan kesadaran yang lebih besar dan penegakan hukum yang lebih tegas.

Daftar pustaka 

Bates, S. (2017). Revenge porn and mental health: A qualitative analysis of the mental health effects of revenge porn on female survivors. Feminist Criminology, 12(1), 22-42.

Permata, K., Lestari, M. A., & Azahra, S. Y. (2024). Analisis Yuridis dalam Fenomena Revenge Porn di Indonesia dan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Korban. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(1), 5512-5519.

Banyumurti. 2024. Revisi Pasal "Perbuatan yang Dilarang" dan "Ketentuan Pidana" dalam UU ITE No. 1 Tahun 2004. Diakses pada 25 Maret 2024, pukul 18.05 dari web https://www.banyumurti.my.id/2024/01/revisi-uuite-2024.html?m=1

Jurnalis -- krjogja.com. 2021. Ancam dan Peras Mantan Pacar dengan Sebar Foto Telanjang, Pria Ini Ditangkap Polisi. Diakses pada 25 Maret 2024, pukul 20.38 dari web https://news.okezone.com/read/2021/07/21/510/2443575/ancam-dan-peras-mantan-pacar-dengan-sebar-foto-telanjang-pria-ini-ditangkap-polisi

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun