Kita sering kali menjumpai berita maupun kasus mengenai pembunuhan dan bunuh diri yang berkaitan dengan 'Revenge Porn' dengan mayoritas korban merupakan wanita, lambat laun hal ini menjadi perbincangan panas publik dimana selalu dikaitkan dengan Undang-Undang di negara kita ini.Â
Pesatnya perkembangan teknologi saat ini tentu tidak jauh dengan istilah 'Jejak digital' dimana semua hal yang kita lakukan di internet dapat di sebarkan ataupun di salah gunakan oleh siapa pun itu.Â
Lantas, mengapa revenge porn berkaitan dengan UU ITE pasal 27? Adakah contoh kasus revenge porn? Apakah UU ITE pasal tersebut dapat digunakan untuk membela korban? Dan apa tindakan yang telah dilakukan aparat hukum untuk menangani kasus ini? Mari kita simak.
Mengenal revenge porn
Revenge porn terjadi ketika seseorang mengunggah foto telanjang/semi-telanjang seseorang secara online, sering kali sebagai balas dendam setelah suatu hubungan berakhir. Revenge porn adalah tindakan balas dendam pelaku dengan menggunakan jejak digital seperti:
- Â Â Â Â Â Foto atau video dari korban pada saat mereka berhubungan seksual,
-      Foto bugil korban saat sedang  mengganti pakaian,
- Â Â Â Â Â Rekaman aksi pelaku saat melakukan pemerkosaan.
Korban dari pemerasan tindak kekerasan seksual atau perkosaan cenderung menutup diri karena malu dan takut dengan pendapat masyarakat umum yang cenderung memojokkan korban.Â
Celah ini yang dipakai pelaku untuk memeras korbannya. Korban akan diancam foto atau videonya akan diunggah ke media sosial kalau tidak memberikan uang atau menuruti permintaan pelaku.Â