Kemudian terhadap aspirasi dan masukan yang disampaikan BEM SI, Komisi X DPR RI menyampaikan pandangan bahwa meminta BEM SI untuk melakukan kajain untuk mengidentifikasi  permasalahan umum yang terjadi di perguruan tinggi sebagai masukan sehingga diperoleh kebijakan yang mengenai biaya pendidikan tinggi. Mendorong pemerintah agar tidak membebankan biaya pendidikan tinggi pada masyarakat saja. Mendorong pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi. Komisi X DPR RI mendesak pencabutan Permendikbudristek RI No. 2 Tahun 2024. Komisi X DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan diantaranya untuk merespon mengenai permasalahan biaya pendidikan tinggi.
Reporter: Divo Mi'raj Al-Azis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H