Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, maka ia akan mendapat manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang besarannya sudah ditentukan diantaranya:
1. Penggantian biaya transportasi                                         Â
2. Penggantian upah setiap bulan                                         Â
3. Biaya penggantian pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis   Â
4. Santunan cacat total tetap
5. Santunan meninggal karena kecelakaan kerja
6. Manfaat homecare
Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka ahli warisnya akan mendapat santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar. Rp. 92.008.704.
Apabila peserta meninggal selain karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima ahli waris sejumlah Rp. 42.000.000 ditambah beasiswa pendidikan anak dari TK sampai SMA/sederajat.
Mabrur Ari Wuryanto  menjelaskan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah:
1. Tercipta rasa aman dalam bekerja