Mohon tunggu...
Mriya Afifah Furqania
Mriya Afifah Furqania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis, apapun

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perubahan Nama di Akta Kelahiran, Kewenangan Pengadilan TUN atau Pengadilan Negeri?

4 Juli 2022   01:12 Diperbarui: 4 Juli 2022   15:16 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source:ilmuhukumidn.blogspot.com

Kelahiran setiap manusia akan didaftarkan dan dicatatkan kepada dinas yang berwenang mengeluarkan Akta Kelahiran. Akta ini merupakan catatan dari peristiwa hukum yang memerlukan adanya suatu pengaturan yang tegas, jelas dan tertulis. Akta Kelahiran merupakan bukti yang otentik untuk membuktikan identitas seseorang yang pasti dan sah. Akta kelahiran merupakan salah satu dari Akta Catatan Sipil.

Akta catatan sipil ini merupakan akta autentik karena dikeluarkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang. Dalam hal akta kelahiran yang membuktikan bahwa telah terjadi peristiwa kelahiran pada hari, tanggal, bulan dan tahun yang disebutkan maka peristiwa ini harus dianggap benar secara hukum sebab dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Kantor/Dinas Pencatatan Sipil.


Setiap adanya peristiwa penting dalam kehidupan manusia haruslah dicatat, seperti kelahiran, kematian, lahir mati, perwakinan, perceraian dan banyak lagi. Hal tersebut diamanatkan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 bahwa pencatatan sipil adalah pencatatan terhadap peristiwa penting yang dialami oleh seseorang register pencatatan sipil pada masa instansi pelaksana. Salah satu penulis buku ‘Pengantar Studi Hukum Perdata’, H.F.A Vollmar juga berpendapat serupa bahwa catatan sipil adalah suatu lembaga yang diadakan oleh penguasa/pemerintah untuk membukukan selegkapnya, dan karena itu memberikan kepastian sebesar-besarnya tentang semua peristiwa yang penting bagi status keperdataan seseorang seperti kelahiran, kematian, perceraian, perkawinan dan pengakuan anak.

Dari kedua pendapat tersebut, kita dapat mengambil sedikit kesimpulan bahwa pencatatan sipil memiliki tujuan untuk memastikan status perdata seseorang agar lebih jelas di mata hukum. Kepastian hukum tentang status perdata seseorang yang mengalami peristiwa haruslah dicatat!

Akta Kelahiran adalah sebuah Keputusan Tata Usaha Negara!

Akta Kelahiran sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Administrasi Kependudukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara Deklaratif tanpa didahului adanya keputusan konstitutif. Hal tersebut merupakan kategorisasi yang mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mengatur mengenai sifat suatu keputusan diantaranya Keputusan yang bersifat Deklaratif. Pada bagian penjelasan Pasal 54 dijelaskan bahwa ‘Keputusan yang bersifat Deklaratif’ adalah Keputusan yang bersifat pengesahan setelah melalui proses pembahasan di tingkat Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan yang bersifat konstitutif”.

Source:ilmuhukumidn.blogspot.com
Source:ilmuhukumidn.blogspot.com
Lalu, Bila Ada Kesalahan Nama Bagaimana?

Ada kalanya, dalam proses pencatatan Akta Kelahiran sering nampak permasalahan kesalahan nama, kesalahan pengejaan nama, ketidaksamaan nama antara akta kelahiran dengan dokumen lain dan lain sebagainya yang menyebabkan terhambatnya pemberian hak kepada seseorang. 

Kesalahan pencatatan tersebut bisa terjadi karena kesalahan sistem ataupun kesalahan pencatat itu sendiri, kesalahan yang diluar rencana seperti kesalahan menulis nama, atau juga kesalahan pencatatan oleh Bidan. Penduduk yang ingin memperbaki nama pada Akta Kelahiran bisa mengajukan permohonan perubahan nama ke pengadilan negeri. Loh, kok bisa?

Meskipun Akta Kelahiran termasuk kepada Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Deklaratif, bukan menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dikarenakan Akta Kelahiran dalam hal ini berkaitan dengan hak keperdataan setiap warga negara.

Kita dapat mengatur perubahan nama berdasarkan penetapan pengadilan negeri di tempat pemohon masing-masinng. Perubahan nama tersebut wajib didaftarkan oleh orang yang berubah namanya kepada Catatan Sipil yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil. Hal ini disebutkan pada Pasal 52 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan.

Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil memberi  tahu tentang dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dalam hal pencatatan perubahan nama yaitu salinan penetapan penagdilan negeri tentang perubahan nama, kutipan akta catatan sipil, kutipan akta perkawinan (bagi yang sudah kawin), foto kopi Kartu Keluarga dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk.

balap-62c2a1ed4fdf91192e6c7be2.png
balap-62c2a1ed4fdf91192e6c7be2.png
Yuk, order LONTONG BALAP!

Eitsss! Sekarang pengurusan perubahan nama pada akta kelahiran dapat diajukan melalui Kantor Kelurahan. Kota Surabaya memiliki inovasi bernama LONTONG BALAP yang merupakan layanan online terpadu melalui One Gate System Dispendukcapil bersama dengan Pengadilan Negeri. Ada 13 layanan loh yang dimiliki oleh LONTONG BALAP, yaitu :

  • Perubahan nama pada akta kelahiran
  • Perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran
  • Perubahan tempat tingal lahir pada akta kelahiran
  • Perubahan nama orang tua pada akta kelahiran
  • Perubahan nama pada akta perkawinan
  • Perubahan nama pada akta perceraian
  • Perubahan nama pada pengangkatan anak
  • Perubahan nama pada pengesahan anak
  • Perubahan nama pada pengakuan anak
  • Akta kematian bagi seseorang yang tidak jelas karena hilang/mati tapi tidak ditemukan jenazahnya
  • Pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan/atau keterangan kematian
  • Permohonan satu orang yang sama
  • Perubahan biodata akibat perbedaan pada NIK ganda

Daftar Bacaan

Aziz, M. F. (2020). Analisis Hukum Perdata Perubahan Dan Penambahan Nama Pada Seseorang (Doctoral dissertation).

Husnulwati, S. (2018). Pencatatan Sipil Dalam Tinjauan Hukum Perdata. Solusi, 16(2), 189-194.

Laraswaty, I. N. S. A., & Subadi, E. J. (2021). Tinjauan Yuridis Perubahan Nama Seseorang Pada Akta Kelahiran Dalam Hukum Perdata. Private Law, 1(3), 402-409.

Markus, J. T. (2022). Akibat Hukum Keterlambatan Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak Ditinjau Dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Lex Privatum, 9(13).

Putra, M. A. (2020). Keputusan Tata Usaha Negara Yang Berpotensi Menimbulkan Akibat Hukum Sebagai Objek Sengketa Di Pengadilan Tata Usaha Negara Administrative Decisions With Potential Legal Consequences As Object Of Dispute In The State.

Ramadhan, G. (2018). Problematika Terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak Usia 0 Sampai 5 Tahun. Jurnal Novum, 5(1), 130-137.

Satria, I., Ainita, O., & Prayitno, A. (2021). Analisis Perubahan Dokumen Akta Kelahiran Yang Disebabkan Kesalahan Pencatatan. Pakuan Law Review, 7(1), 181-190.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun