Eitsss! Sekarang pengurusan perubahan nama pada akta kelahiran dapat diajukan melalui Kantor Kelurahan. Kota Surabaya memiliki inovasi bernama LONTONG BALAP yang merupakan layanan online terpadu melalui One Gate System Dispendukcapil bersama dengan Pengadilan Negeri. Ada 13 layanan loh yang dimiliki oleh LONTONG BALAP, yaitu :
- Perubahan nama pada akta kelahiran
- Perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran
- Perubahan tempat tingal lahir pada akta kelahiran
- Perubahan nama orang tua pada akta kelahiran
- Perubahan nama pada akta perkawinan
- Perubahan nama pada akta perceraian
- Perubahan nama pada pengangkatan anak
- Perubahan nama pada pengesahan anak
- Perubahan nama pada pengakuan anak
- Akta kematian bagi seseorang yang tidak jelas karena hilang/mati tapi tidak ditemukan jenazahnya
- Pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan/atau keterangan kematian
- Permohonan satu orang yang sama
- Perubahan biodata akibat perbedaan pada NIK ganda
Daftar Bacaan
Aziz, M. F. (2020). Analisis Hukum Perdata Perubahan Dan Penambahan Nama Pada Seseorang (Doctoral dissertation).
Husnulwati, S. (2018). Pencatatan Sipil Dalam Tinjauan Hukum Perdata. Solusi, 16(2), 189-194.
Laraswaty, I. N. S. A., & Subadi, E. J. (2021). Tinjauan Yuridis Perubahan Nama Seseorang Pada Akta Kelahiran Dalam Hukum Perdata. Private Law, 1(3), 402-409.
Markus, J. T. (2022). Akibat Hukum Keterlambatan Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak Ditinjau Dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Lex Privatum, 9(13).
Putra, M. A. (2020). Keputusan Tata Usaha Negara Yang Berpotensi Menimbulkan Akibat Hukum Sebagai Objek Sengketa Di Pengadilan Tata Usaha Negara Administrative Decisions With Potential Legal Consequences As Object Of Dispute In The State.
Ramadhan, G. (2018). Problematika Terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak Usia 0 Sampai 5 Tahun. Jurnal Novum, 5(1), 130-137.
Satria, I., Ainita, O., & Prayitno, A. (2021). Analisis Perubahan Dokumen Akta Kelahiran Yang Disebabkan Kesalahan Pencatatan. Pakuan Law Review, 7(1), 181-190.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H